Gara-gara Pergaulan Bebas, Ratusan Remaja di Indramayu Ajukan Menikah Dini, Ada yang Usia 14 Tahun
Pergaulan bebas memicu angka pernikahan dini di Indramayu naik tajam. Ratusan ABG menikah tahun lalu.
Jumlah ini meningkat drastis sebanyak lebih dari 2 kali lipat lebih dari tahun sebelumnya yang hanya ada 302 permohonan saja.
"Dari 761 itu yang kami kabulkan sekitar 90 persennya," ujar dia.
Dalam hal ini, ia mengatakan, banyak pertimbangkan yang dilakukan Pengadilan Agama sehingga mengabulkan permohonan tersebut.
Jika tidak dikabulkan, menurut Engkung Kurniati, dampak negatif akan banyak diterima para remaja itu.
Terutama dari sisi sanksi sosial, mereka juga tidak bisa dilindungi secara hukum.
Imbas yang paling dirasakan adalah terhadap anak yang mereka lahirkan nanti, karena akan sulit mendapat haknya berupa dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan lain-lain karena memerlukan akta nikah orang tuanya.
"Sebenarnya ini bukan terpaksa juga, kami sesuai ketentuan saja, kalau ketentuan hukumnya ada, kenapa tidak kami kabulkan," ujarnya.
Dalam hal ini, disampaikan Engkung Kurniati, pemerintah daerah harus mampu mencari solusi dalam menekan stigma pernikahan dini di masyarakat.
Sosialisasi soal edukasi sebelum menikah pun harus lebih efektif lagi digencarkan kepada masyarakat.
Hal ini pun sebagai upaya dalam menekan angka perceraian yang tinggi di Kabupaten Indramayu.
Di tahun 2020 saja, pengajuan perceraian di Kabupaten Indramayu ada sebanyak 9.365 perkara, mayoritasnya di dominasi oleh pasangan dibawah 30 tahun.
"Ada yang baru 2 tahun sudah cerai, 1 tahun sudah cerai, tentu ini harus ada sosialisasi tentang edukasi menikah kepada masyarakat," ujarnya.
Di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, salah seorang warga, Raciwan (59) mengaku sedang mengantar keponakannya yang masih berusia 16 tahun untuk mengajukan dispensasi nikah.
Namun, saat disinggung alasan keponakannya itu ingin menikah dini, Raciwan tidak menjelaskan secara detail.
"Pengen dinikahkan saja, lagi musim dingin," ujar dia.