Di Indramayu Banyak Remaja di Bawah 16 Tahun yang Memohon Dispensasi untuk Menikah, 90% Dikabulkan
Berdasarkan data yang dicatat Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, selama tahun 2020, ada 761 pemohon dispensasi nikah.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Stigma pernikahan dini di Kabupaten Indramayu sudah seperti budaya.
Angkanya pun selalu tinggi dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data yang dicatat Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, selama tahun 2020, ada 761 pemohon dispensasi nikah.
Baca juga: Usia Nikah Dibatasi 19 Tahun, Pengajuan Dispensasi Nikah di Indramayu Meroket, Faktornya Bikin Miris
Baca juga: Antrean Panjang Warga Indramayu yang Ingin Bercerai, Duduk di Selasar Gedung hingga Tempat Parkir
Jumlah tersebut meningkat hingga dua kali lipat lebih dibanding tahun 2019 yang hanya ada 302 pemohon.
Raciwan (59) mengaku hadir di Pengadilan Agama hendak mengantar keponakannya yang masih berusia 16 tahun untuk mengajukan dispensasi nikah.
Kendati demikian, saat disinggung alasan keponakannya itu ingin menikah dini, Raciwan tidak menjelaskan secara detail.
"Pengen dinikahkan saja, lagi musim dingin," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Senin (18/1/2021).
Menurut Raciwan, pernikahan anak usia dini bukan masalah bagi orang tua.
Ia menilai, selama pasangan dari anak mereka memiliki pekerjaan, nikah di usia dini bukan merupakan persoalan.
"Selama agak mapan sebagai orang tua sih gak masalah anaknya nikah usia muda," ujar dia.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu Engkung Kurniati mengatakan, melonjaknya permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Indramayu terjadi seiring dengan adanya pemberlakuan batasan usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Kebijakan itu tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 dan mulai berlaku sejak 15 Oktober 2019.
"Karena ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) banyak yang meminta rekomendasi ke Pengadilan Agama, usianya rata-rata 16 tahun tapi ada juga yang 14 tahun," ujar dia.
Baca juga: Kasus Cerai di Indramayu Tinggi, Capai 9.365 Perkara, Pemicu Perceraian Gara-gara Ini
Baca juga: VIDEO-Pernah Dilaporkan ke Polisi, Dua Napi Habisi Cepu yang Dititip di Lapas Kelas II B Indramayu
Alasan mereka menikah di usia yang sangat dini pun, diakui Engkung Kurniati, cukup mengkhawatirkan.
Mayoritas dipengaruhi oleh pergaulan remaja yang sudah melewati batas.
Dalam hal ini, dari 761 permohonan itu, Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu mengabulkan 90 persennya.
Menurut dia, permohonan mereka dikabulkan dengan mempertimbangkan banyak kemungkinan.
Terutama, mengutamakan kondisi dampak sosial yang nantinya bakal mereka terima.
"Misalnya kalau tidak dikabulkan mereka tidak bisa dilindungi secara hukum nantinya, tidak bisa mendapat kartu keluarga (KK), BPJS, dan lain-lain, imbasnya ke anak mereka juga nanti," ucap dia. (*)