Antrean Panjang Warga Indramayu yang Ingin Bercerai, Duduk di Selasar Gedung hingga Tempat Parkir

Engkung Kurniati mengatakan, padahal mayoritas dari mereka masih berusia muda. Rata-rata didominasi oleh pasangan berusia 30 tahun ke bawah.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Antrean masyarakat yang hendak mengajukan permohonan perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Senin (18/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Antrean panjang masih terlihat di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Senin (18/1/2021).

Mereka hendak mengajukan perkara perceraian, beberapa hendak meminta rekomendasi dispensasi nikah.

Pantauan Tribuncirebon.com, bangku tunggu baik yang berada di dalam gedung maupun di luar tampak dipenuhi pemohon yang hendak mengajukan perkara hukumnya masing-masing.

Bahkan beberapa dari mereka ada yang harus menunggu di luar hingga duduk di selasaran gedung, mushola hingga areal parkir kendaraan karena tidak kebagian tempat duduk.

Meski disesaki antrean pemohon, protokol kesehatan tetap diterapkan agar tidak terlalu menimbulkan kerumunan.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Engkung Kurniati mengatakan, animo masyarakat yang ingin mengajukan perceraian di Kabupaten Indramayu memang cukup tinggi.

"Pada awal tahun 2021 saja sampai sekarang kami sudah menerima sebanyak 499 perkara," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di ruangannya.

Baca juga: Sosok Natsyelia Paulus Ake, Suster Nia yang Meninggal Selamatkan Bayi di Mamuju, PENA 98 Kirim Doa

Engkung Kurniati mengatakan, padahal mayoritas dari mereka masih berusia muda. Rata-rata didominasi oleh pasangan berusia 30 tahun ke bawah.

Alasan mereka berpisah pun, disampaikan Engkung Kurniati, mayoritas didominasi oleh masalah ekonomi.

Selain itu, adanya pihak ketiga, dan perselisihan lainnya juga diketahui menjadi pemicu.

Pada tahun 2020, bahkan Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu menerima pengajuan perceraian sebanyak 9.365 perkara.

Terdiri dari cerai gugat sebanyak 5.980 perkara dan cerai talak sebanyak 2.399 perkara.

"Iya ingin ngajuin cerai, pengen pisah saja sama suami," ujar salah seorang pemohon yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga: Waspadai Leukimia, Ada yang Akut dan Kronis, Kenali Bedanya dan Cara Penanganannya

Baca juga: Kasus Cerai di Indramayu Tinggi, Capai 9.365 Perkara, Pemicu Perceraian Gara-gara Ini

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved