Usia Nikah Dibatasi 19 Tahun, Pengajuan Dispensasi Nikah di Indramayu Meroket, Faktornya Bikin Miris

Pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Indramayu melonjak hingga 2 kali lipat lebih sepanjang tahun 2020.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Engkung Kurniati, Senin (18/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Indramayu melonjak hingga 2 kali lipat lebih sepanjang tahun 2020.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Engkung Kurniati mengatakan, ada sebanyak 761 pemohon yang mengajukan dispensasi nikah tersebut.

Berbeda di banding tahun 2019 yang hanya ada sebanyak 302 pemohon.

"Melonjak sejak pemerintah memberlakukan batas usia minimal menikah itu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di ruangannya, Senin (18/1/2021).

Engkung Kurniati menyampaikan, regulasi tersebut tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 dan mulai berlaku sejak 15 Oktober 2019 lalu.

Sehingga banyak dari pemohon yang masih di bawah umur meminta rekomendasi ke Pengadilan Agama karena ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca juga: VIDEO-Pulang dari Spanyol, Pemain Muda Persib Bandung Kakang Rudianto, Bidik Main di Liga Inggris

Usia mereka pun beragam, mayoritas didominasi pemohon yang masih berusia 16 tahun.

Beberapa di antaranya juga ada yang masih berusia 14 tahun atau masih seusia SMP.

Alasan mereka menikah di usia yang sangat dini, diakui Engkung Kurniati cukup miris.

Pengaruhnya dikarena pergaulan remaja yang sudah kelewat batas. Sehingga banyak orang tua yang menginginkan anaknya sebaiknya segera dinikahkan untuk menghindari rasa malu.

"Rata-rata usia mereka itu sudah putus sekolah," ucapnya.

Baca juga: INNALILLAHI, Tadi Pagi Anggota DPR RI Gatot Sudjito Meninggal Dunia, Dikenal Suka Beri Bantuan

Baca juga: Antrean Panjang Warga Indramayu yang Ingin Bercerai, Duduk di Selasar Gedung hingga Tempat Parkir

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved