Jumat, 10 April 2026

Kasus Cerai di Indramayu Tinggi, Capai 9.365 Perkara, Pemicu Perceraian Gara-gara Ini

Kasus perceraian tertinggi di Jawa Barat, setiap tahunnya memang selalu didominasi oleh Kabupaten Indramayu

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Siti Fatimah
Warga menunggu antrean sidang perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Senin (18/1/2021). Kasus perceraian tertinggi di Jawa Barat, setiap tahunnya memang selalu didominasi oleh Kabupaten Indramayu. 

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kasus perceraian di Indramayu masih tergolong tinggi di Provinsi Jawa Barat. Hal ini terlihat dari data pengajuan perceraian yang dicatat oleh Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, total ada 9.365 perkara yang diterima.

Terdiri dari cerai gugat sebanyak 5.980 perkara dan cerai talak sebanyak 2.399 perkara.

Sedangkan bila merujuk pada laman layanan Si Kabayan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jabar, terdapat sebanyak 76.388 kasus cerai gugat dan 25.765 cerai talak, sehingga total kasus ada sebanyak 102.153 perkara.

Baca juga: Tadi Pagi Ditemukan Lagi 2 Korban Tewas Longsor Cimanggung, Bocah 8 Tahun dan Perempuan Dewasa

Atau dengan kata lain, Kabupaten Indramayu menyumbang sekitar 9,17 persen dari total angka pengajuan perceraian di Jawa Barat.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Engkung Kurniati mengatakan, untuk kasus perceraian tertinggi di Jawa Barat, setiap tahunnya memang selalu didominasi oleh Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi.

Baca juga: Tadi Pagi Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 1 KM

"Tapi untuk tahun 2020 ini, kita ada sedikit penurunan dibanding tahun 2019, tidak jauh berbeda sih selisihnya," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di ruangannya, Senin (18/1/2021).

Engkung Kurniati menyampaikan, pada tahun 2019 ada sebanyak 9.822 perkara yang diterima Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Jenazah Bocah 8 Tahun dan Wanita Dewasa Ditemukan Setelah 10 Hari Tertimbun Longsor Cimanggung

Terdiri dari cerai gugat sebanyak 6.570 perkara dan cerai talak sebanyak 2.566 perkara.

Adapun untuk awal tahun ini, sampai dengan tanggal 18 Januari 2020, tercatat sudah ada sebanyak 499 perkara yang diajukan.

Baca juga: Puluhan Rumah Terendam Banjir, Banjir Terparah, Warga Berharap Bantuan Pemerintah

"Kebanyakannya sih alasannya karena faktor ekonomi," ujar dia.

Engkung Kurniati menilai, masih tingginya angka perceraian di Kabupaten Indramayu harus menjadi evaluasi pemerintah.

Baca juga: Dua Sungai Meluap, Puluhan Rumah di Leuweunghapit Majalengka Terendam Banjir

Sosialisasi soal edukasi sebelum menikah pun dirasa masih kurang dan belum optimal.

"Ini harus menjadi keprihatinan kita bersama, perlu adanya sosialisasi soal edukasi sebelum menikah agar lebih efektif," ujar dia.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved