3 Pengedar dan 1 Pengguna Narkoba di Majalengka Diamankan,Polisi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang

Polisi dari Satnarkoba Polres Majalengka berhasil menyita ratusan obat terlarang dari 4 warga asal Kabupaten Majalengka.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Empat pelaku penyalahgunaan dan penyebaran narkoba dihadirkan dalam konferensi pers oleh Sat Narkoba Polres Majalengka, Senin (18/1/2021) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Polisi dari Satnarkoba Polres Majalengka berhasil menyita ratusan obat terlarang dari 4 warga asal Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba, AKP Udiyanto mengatakan selama rentang waktu dua minggu, Polres Majalengka Berhasil mengamankan 4 tersangka yang tersandung kasus narkoba, yakni dari 5 Januari sampai 18 Januari 2021.

"Selama dua minggu, Satnarkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan 3 orang pengedar dan 1 orang penyalahgunaan Narkoba," ujar AKP Udiyanto, Senin (18/1/2021).

Lanjut Udiyanto mengatakan, keempat tersangka ada dua warga asal Kecamatan Leuwimunding, yakni inisial DA (28) dan R (28).

Sedangkan, tersangka inisial S (26) adalah warga Kecamatan Sumberjaya dan AB (25) warga Kecamatan Cingambul.

Dari keempat tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl 338 butir, 271 butir Tramadol dan 10 butir pil Riklona.

Baca juga: Masih Ada Cafe dan Klub Malam Langgar Perwal di Bandung, Masyarakat Bisa Ikut Lapor

"Dari tiga pengedar inisial R kami amankan 38 butir Trihexyphenidyl, dari DA 120 butir Trihexyphenidyl dan 100 butir Tramadol, dan yang terbanyak dari S ada 180 butir Trihexyphenidyl dan 171 butir Tramadol, sedangkan dari pemakai inisial AB terdapat 10 butir pil Riklona," ucapnya.

Keempat pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (ayat) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

"Pelaku dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.

Disamping itu, AKP Udiyanto mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak sekali-sekali menggunakan narkoba.

Baca juga: Tak Bisa Ketemu Penggemar Langsung, Ini Yang Dilakukan Pemain BHSI Saat Syuting Di Masa Pandemi

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved