Masih Ada Cafe dan Klub Malam Langgar Perwal di Bandung, Masyarakat Bisa Ikut Lapor

untuk sektor lain seperti cafe, bar dan klub malam banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu karena melanggar Perwal

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Ery Chandra
ilustrasi jam malam- Untuk sektor lain seperti cafe, bar dan klub malam banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu karena melanggar Perwal, salah satunya di sekitar Jalan Sulanjana. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sekretaris Daerah Kota Bandung (Sekda) Ema Sumarna mengklaim jika pusat perbelanjaan di Kota Bandung relatif taat pada Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 1 tahun 2021 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional.

Ema mengaku sempat mendatangi beberapa pusat perbelanjaan dan berbincang dengan tenant atau pengusaha di pusat perbelanjaan dan menanyakan beberapa pertanyaan terkait aturan dalam Perwal.

Baca juga: Bencana Bertubi-tubi Hantam Indonesia, Gubernur Ganjar Pranowo Kirim Relawan dan Logistik ke Sulbar

Baca juga: Jalan di Areal Sport Center Indramayu Seperti Lautan, Hujan Agak Deras Saja Langsung Banjir

"Saya melakukan wawancara terselubung, karena mereka tidak tahu saya siapa dan saya buktikan mereka konsisten melaksanakan (Perwal) dan tahun sekarang di masa PSBB Proporsional ini operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB, dengan ada pemahaman dari beberapa outlet yang saya datangi itu sudah cukup menggembirakan. Artinya pesan kita ini sampai, dipahami dimengerti dan dilaksanakan," ujar Ema, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (18/1/2021).

Namun, kata dia, untuk sektor lain seperti cafe, bar dan klub malam banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu karena melanggar Perwal, salah satunya di sekitar Jalan Sulanjana.

Baca juga: VIDEO-Layanan Kesehatan di Puskesmas Kalipucang Pangandaran Tutup sementara, Ada Nakes Positif Covid

Baca juga: Hingga Minggu kedua Januari 2021, Sudah Terkumpul Uang Denda Rp 8 Juta dari 40 Pelanggar

"Saya dengar ada bar yang kucing-kucingan (dengan petugas), jam 20.00 WIB dia tutup, tapi nanti jam 22.00 WIB dibuka lagi, ini sudah kita mintakan kepada aparat kewilayahan untuk ditungguin, karena tidak boleh apa-apaan," katanya.

Ema pun meminta kepada masyarakat agar ikut berperan aktif melakukan pengawasan dan jika terjadi pelanggaran Perwal segera melaporkan kepada aparat kewilayahan atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca juga: Enam Perempuan Asal Subang, Sumedang, dan Malang Jadi Korban Perdagangan Orang di Kota Bandung

Baca juga: Viral Video Rizieq Shihab Ditendang Polisi di Mobil Tahanan, Ini Faktanya, Dijabarkan Refly Harun

"Kita semua berkomitmen, semua ikut aturan main yang ada, bersabarlah. Jangan ingin melakukan tindakan yang tidak sesuai, karena bisa merugikan yang lain. Kita sudah minta satpol dan kewilayahan untuk menindak lanjuti informasi atau laporan dari masyarakat," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved