Sumiyatun, Ibu yang Dilaporkan ke Polisi oleh Anak Kandungnya Tak Ditahan, Ada yang Menjamin

Polres Demak menangguhkan penahanan Sumiyatun (36), ibu yang dilaporkan anak kandungnya atas dugaan penganiayaan.

Editor: Ravianto
(KOMPAS.COM/ARI WIDODO)
S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021) 

TRIBUNJABAR.ID, DEMAK - Seorang ibu dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya sendiri.

Kejadian ini terjadi di Demak.

Polres Demak menangguhkan penahanan Sumiyatun (36), ibu yang dilaporkan anak kandungnya atas dugaan penganiayaan.

Kasatreskrim Polres Demak AKP M Fachrur Rozi mengatakan pihaknya menangguhkan penahanan tersebut sekira pukul 07.00 WIB. 

Sebagai penjamin, kata dia, yang pertama adalah kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung. Yang kedua adalah Sri Fachrudin Bisri Slamet atau Ketua DPRD Demak.

Kendati tersangka sudah ditangguhkan penahanannya, Rozi menegaskan proses hukumnya tetap berlanjut.

"Semua berproses, penangguhan itu kami sampaikan kepada pimpinan. Pada intinya pimpinan tidak keberatan dilakukan penangguhan penahanan, tetapi tetap melalui prosuder yang benar."

"Jadi kami tetap lakukan gelar perkara sebelum kita laksanakan penangguhan," terangnya kepada Tribunjateng.com, Minggu, (10/01/2021).

Sebelumnya diberitakan Ketua DPRD Demak Sri Fachrudin Bisri Slamet menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka Sumiyatun (36), ibu yang dilaporkan anak kandung.

Politikus PDIP itu mendatangi Mapolres Demak  dan mendatangj Ruang Unit PPA pada Sabtu, (09/01/2021) malam.

Slamet menjaminkan dirinya untuk pembebasan Sumiyatun dengan melakukan penandatangan surat permohonan penangguhan atas nama Sumiyatun.

"Tujuan kedatangan saya bahwa untuk memberikan jaminan kepada Sumiyatun untuk mendapatkan penangguhan penahanan."

"Saya  berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, jika dibiarkan akan menjadi contoh buruk bagi masyarakat apalagi tidak ada bekas anak dan bekas ibu," kata Slamet.

Pria yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Demak ini juga menganggap, kejadian anak kandung melaporkan ibu kandungnya sangat memilukan. 

Dia menjelaskan, dirinya mau menjadi penjamin penagguhan penahanan tersangka tidak melihat salah dan benarnya, tetapi untuk kebaikan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved