Cimahi Belum Putuskan, Masih Pertimbangkan Pembatasan Kegiatan Warga pada 11-25 Januari
Pemerintah Kota Cimahi tengah mempertimbangkan pembatasan aktivitas warga pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Penulis: Ery Chandra | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi tengah mempertimbangkan pembatasan aktivitas warga pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Pertimbangan itu menyusul arahan pemerintah pusat ihwal menekan penularan virus corona.
Di Kota Cimahi, Jawa Barat regulasi untuk pelaksanaan hingga kini masih proses penyusunan.
"Kami mendapatkan instruksi untuk PSBB, itu akan dilakukan. Sesuai aturan dan instruksi Kemendagri, mulai tanggal 11 sampai 25 Januari," ujar Penjabat Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Pemerintah, kata Ngatiyana, hanya tinggal melakukan penyesuaian terhadap aturan-aturan baru.
Baca juga: Kisah Cinta Anak Bupati dan Ajudan Ayah, Antar ke Bandung, Chat, Sampaikan Perasaan, Kini Tunangan
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas, Ini Kebiasaan 15 Tahun Jalani Hari-hari di Penjara, Layak Dapat Remisi
Sehingga masyarakat dapat mengetahui kabar tersebut secara lebih meluas.
"Aturan secepatnya akan dibuat, disampaikan ke masyarakat agar diterapkan mereka tak kaget," katanya.
Nantinya, petugas gabungan pada titik pengawasan bakal terus memantau masyarakat terhadap aturan pembatasan fisik.
Warga diharapkan bisa bekerja sama untuk memutus penyebaran virus corona.
"Termasuk kami akan mengaktifkan lagi check point seperti PSBB awal. Waktu tersisa kami akan rapat," ujarnya.
Baca juga: Pengakuan Pemulung yang Dibilang Punya Handphone Saat Ditemui Menteri Sosial Tri Rismaharini
Wajib untuk Zona Merah
Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali diwajibkan untuk dipatuhi.
Daerah yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM adalah bagian dari daerah zona merah atau risiko tinggi Covid-19.
"Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah, karena instruksi ini bersifat wajib," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.