SIAP-SIAP, Pemprov Jabar Segera Ajukan Formasi CPNS Baru, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
merintah Provinsi Jawa Barat segera menyusun formasi CPNS yang akan mereka ajukan menyusul dihentikannya moratorium penerimaan CPNS mulai tahun depan.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menyusun formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan mereka ajukan menyusul dihentikannya moratorium penerimaan CPNS mulai tahun depan. Sebelumnya, pemerimaan CPNS dihentikan paling tidak hingga dua tahun ke depan.
"Tapi ya alhamdulillah kalau ada keputusan (penerimaan CPNS 2021) seperti itu. Jadi tidak akan ada kekosongan pegawai lagi," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Yerry Yanuar, epada Tribun saat dihubungi melalui telepon, Minggu (27/12) petang.
Yerry mengatakan akan kembali mendata kebutuhan formasi CPNS di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Setiap tahunnya, kata Yerry, selalu ada ASN yang pensiun sehingga terjadi kekosongan formasi.
"Kita sudah ada formasi apa yang dibutuhkan. Nanti kita lakukan dengan periodisasi kebutuhan formasi. Kita akan tata lagi formasi yang dibutuhkan, yang pensiun atau apa," katanya.
Pada 2019, katanya, pihaknya membuka penerimaan 1.934 formasi CPNS. Sebanyak 1.842 CPNS akhirnya mengikuti Orientasi Wawasan dan Tugas pada 22 Desember lalu.
"Kemarin yang keterima CPNS dari tenaga medis, teknis, dan guru. Guru juga banyak yang pensiun di kita. Nanti kita akan hitung data kebutuhan tahunan seperti apa. Nanti dari situ lihat formasi apa saja yang akan dibuka," katanya.
Asisten Administrasi pada Sekretariat Daerah Jabar, Dudi Sudrajat Abdurachim, mengatakan Pemprov Jabar akan mengajukan penerimaan CPNS jika memang diizinkan oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Polresta Cirebon Sekat Kendaraan Besar Di GT Palimanan Tol Palikanci, Diarahkan Lewat Jalur Pantura
Baca juga: Viral Video Parodi Lagu Indonesia Raya dan Lecehkan Garuda Pancasila, KBRI Protes dan Lakukan Ini
"Sepertinya, sepanjang ada formasi yang dibutuhkan, kita mengajukan. Kita akan hitung lagi formasinya. Isu yang berkembang memang tadinya bahwa sekitar dua tahun tidak akan menerima dulu," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan pendaftaran CPNS Formasi 2021, bisa terlaksana pada April hingga Mei tahun depan. Berdasarkan draf progres usulan formasi ASN dan rencana rekrutmen tahun 2021 yang diterima, awalnya perpanjangan usulan formasi tahun 2021 yang rencananya Maret 2021, diperpanjang hingga akhir Mei. Kemudian, diperpanjang lagi hingga akhir Agustus 2021
Hal senada juga dikatakan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Andi Rahadian.
"Untuk proses pendaftaran rekrutmen ASN formasi tahun 2021, diperkirakan akan dimulai pada bulan April-Mei 2021," kata Andi.
Baca juga: Polresta Cirebon Sekat Kendaraan Besar Di GT Palimanan Tol Palikanci, Diarahkan Lewat Jalur Pantura
Baca juga: Viral Video Parodi Lagu Indonesia Raya dan Lecehkan Garuda Pancasila, KBRI Protes dan Lakukan Ini
Andi menjelaskan, untuk formasi yang diprioritaskan dibuka masih sama seperti tahun 2020, yakni tenaga guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis yang mendukung arah dan prioritas pembangunan nasional dan potensi daerah.
"Jumlah dan jenis formasi tergantung dari kebutuhan masing-masing instansi di pusat dan daerah," jelasnya.
Khusus untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) jabatan guru, sesuai kesepakatan beberapa menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan melakukan rekrutmen mulai 2021, dengan jumlah 1 juta formasi.
Untuk mengakomodasi hal tersebut, khusus pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021. Hal ini karena, hingga akhir Agustus 2021, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemda (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).
Khusus untuk seleksi Guru PPPK, rencananya akan dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tahun 2021.
Siapkan Dokumen
- Pasfoto berlatar belakang warna merah.
- Swafoto dengan Kartu Identitas Diri (KTP) dan Kartu Informasi Akun.
- KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.
- Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir sesuai ketentuan formasi yang dipilih.
- Surat lamaran, ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.
- Dokumen pendukung lainnya yang diminta instansi yang dituju.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Karawang: Penambahan 62 Orang, 5 di Antaranya Hasil Tracing Kampus Unsika
Baca juga: Penyu Binatang Dilindungi, Ada Undang-undang yang Mengaturnya, Ini Alasannya