Penanganan Virus Corona
Wagub Jabar Minta Wisatawan yang Datang ke Jabar Lakukan Rapid Test Antigen, Jangan Kucing-kucingan
Uu mengaku sudah tahu dengan modus sebagian warga yang menyembunyikan kendaraan di tempat tertentu untuk bisa menghindari petugas
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satgas Penanganan Covid 19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Di aturan itu, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pemprov Jabar, mengikuti aturan itu untuk diterapkan di Jabar.
"Bagi wisatawan yang datang ke Jabar diimbau untuk rapid test antigen. Kemudian juga untuk tempat yang ingin melaksanakan kegiatan semacam itu harus tetap harus melaksanakan, kami pun dengan aparat akan mengadakan pengetesan dan inspeksi," ujar Wagub Jabar UU Ruzhanul Ulum di Jalan Dipenogoro, usai Gelar Pasukan Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Senin (21/12/2020).
Uu mengaku sudah tahu dengan modus sebagian warga yang menyembunyikan kendaraan di tempat tertentu untuk bisa menghindari petugas. Baik menghindari dari rapid tes ataupun menghindari protokol kesehatan.
"Bagi mereka yang suka kucing-kucingan dengan aparat, kami sudah paham. Selama Adaptasi kebiasaan baru, sudah sering biasanya tempat parkir gelap, tidak ada mobil tapi di tempat kegiatan penuh dan lainnya. Kami tidak akan terkecoh kembali," ucap dia.
Banyak daerah di Jabar yang memili destinasi wisata unggulan yang pada libur Natal dan Tahun baru kerap dikunjungi. Namun, tahun ini, ia berharap wisatawan tidak datang ke Jabar.
Baca juga: Teddy Bolak Balik Buka Safety Box Isi Harta Lina, Putri Delina & Rizky Febian Kaget Ungkap Fakta ini
"Wisatawan diusahakan tidak datang ke Jabar untuk tahun ini, tahun kemarin diperbolehkan Insya Allah tahun depan juga diperbolehkan, kami minta pengertian," ucapnya.
Namun, ia paham. Pemerintah daerah tidak bisa seenaknya memulangkan wisatawan yang sudah datang ke Jabar.
"Tapi kami tidak bisa seenaknya mengembalikan mereka yang datang karena Jabar kan termasuk NKRI. Kami hanya minta pengertian," ucapnya.
Dia menambahkan, pemerintah juga melarang setiap pengelola tempat wisata hingga hotel di Jabar menggelar pesta malam tahun baru dengan kembang api.
"Kami ikuti arahan pemerintah pusat. Tetap melarang pelaksanaan kegiatan apapun di malam tahun baru. Pemerintah akan tegas menindak bagi mereka yang melanggar, kalau perlu dibubarkan. Bagi tempat hiburan yang melaksanakan kegiatan hiburan, cabut izin dan menutup sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Baca juga: Menandai 40 Tahun Berkarya, Fariz RM Rilis Album Vinyl Sakura Era 80an
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Penyebar Video Azan Jihad di Majalengka sebagai Tersangka
Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).
Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.
Tribunjabar.id, grup Tribunnews.com, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M ( wajib memakai masker, wajib rajin mencuci tangan, dan wajib selalu menjaga jarak ).
Bersama-kita lawan virus corona.