Polisi Tetapkan 2 Penyebar Video Azan Jihad di Majalengka sebagai Tersangka
Dalam penyidikan yang telah dilakukan, polisi kini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus azan jihad di Majalengka.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Dalam penyidikan yang telah dilakukan, polisi kini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus azan jihad di Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka sejak Minggu lalu kepada yang bersangkutan terhadap perbuatan azan jihad tersebut.
Hari ini, layangan pemanggilan tersangka akan dilakukan.
"Pada hari ini nanti kita kita melayangkan panggilan kepada tersangka terhadap dua orang dari delapan yang telah diperiksa," ujar Bismo saat ditemui di Mapolres, Senin (21/12/2020).
Dijelaskan dia, dua orang itu perannya sebagai orang yang menyebarluaskan video tersebut.
Sedangkan, satu tersangka lainnya ditetapkan kepada orang yang memerintahkan untuk membuat video serupa.
"Dua orang itu ya perannya adalah menyebarkan video tersebut kepada grup-grup wa yang lain, satunya adalah yang memerintahkan atau menginisiasi untuk membuat video arahan terkait video viral tersebut," ucapnya.
Baca juga: Berkah Lesti Kejora Berkali-kali, Jadi Wanita Tercantik Dunia hingga Borong Prestasi di Kiss Awards
Kapolres menyatakan, kedua tersangka itu akan dikenakan Pasal UU ITE 28 ayat 2 Junto Pasal 45 UU ITE.
Untuk dugaan Pasal lain, pihaknya akan kembali mendalami kasus tersebut.
"Untuk kenakan pasal dan penambahan tersangka lainnya kami akan dalami," jelas dia.
Seperti diketahui, video ketujuh warga yang melafalkan kalimat azan yang menyimpang dengan kalimat hayya alal jihad viral di media sosial.
Dampaknya, banyak masyarakat Majalengka yang mempertanyakan dan menyayangkan perbuatan tersebut.
Setelah viral, ketujuh warga asal Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka langsung menyatakan permintaan maaf terbuka.
Kendati demikian, Polres Majalengka terus melakukan pemeriksaan terkait motif apa yang dilakukan oleh ketujuh warga tersebut.
Baca juga: Mau Serahkan Bukti, Keluarga Laskar FPI yang Meninggal Ditembak Polisi Hari Ini Temui Komnas HAM