Pengungkapan Prostitusi Online yang Libatkan TA Model Majalah Dewasa Berawal dari Patroli Siber
Prostitusi melibatkan artis dan model majalah dewasa TA diungkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Prostitusi melibatkan artis dan model majalah dewasa TA diungkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.
TA yang berstatus saksi, diamankan di sebuah hotel di Kota Bandung pada Kamis (17/12/2020).
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Rj alias Meaw (44) , Ah alias nookie28 (40), dan Mr alias Alona.
RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.
Adapun Mr alias Alona berperan sebagai muncikari online yang menyediakan atau memasok pada Rj dan Ah.
"Kasus ini bermula saat anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli di dunia maya. Kemudian, menemukan situs yang menyediakan prostitusi dengan menawarkan sejumlah perempuan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: TKW Asal Indramayu yang Viral karena Depresi Parah di Taiwan Akhirnya Pulang Ke Tanah Air
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Mojang Damkar Kota Bandung Semprot Jalanan dengan Disinfektan
Dari pendalaman, ternyata mengarah pada keterlibatan TA yang dijajakan di situs tersebut.
Polisi pun bergerak mengusut hingga akhirnya TA diamankan di sebuah hotel di Kota Bandung.
"Dia sedang di kamar bersama seorang pria. Yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi di lokasi hotel tempat TA diamankan. Kemudian ada pembayaran dan ada muncikari dan korbannya, nah ini rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya," ucap Erdi.
Ah diamankan di Kota Medan dua hari lalu setelah merangkai agenda pertemuan TA dengan seorang pria.
Sedangkan Rj diamankan di Kota Bogor.
Baca juga: Minta Pimpinan Ormas FPI Rizieq Shihab Dibebaskan, Massa Datangi Mapolres Purwakarta
"Mr alias Alona ini, diamankan di Jakarta. Dia yang mencari dan memasok perempuan untuk ditawarkan. Perempuannya mulai dari artis, selebgram hingga pegawai swasta," ucapnya.
Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dijerat ITE karena RJ dan Ah ini mengelola situs internet berinisial BM, dengan konten menawarkan perempuan yang bersifat asusila. Sedangkan TPPO karena dalam hal ini, ada perempuan yang dijualbelikan," kata Erdi. (*)