Masuk Bandung WAJIB RAPID TEST ANTIGEN, Rencana Mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021
Emil mengatakan langkah itu dilakukan karena berdasarkan kesimpulan dari data Covid-19, libur panjang yang lalu membuat peningkatan kasus Covid-19
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya sedang mengkaji wacana dan mempersiapkan pemberlakuan wajib rapid test bagi para wisatawan.
Rapid test ini bagi wisatawan yang masuk zona-zona pariwisata seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Pangandaran, saat libur akhir tahun.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Digratiskan, Kapan Vaksinasi Dimulai? Ini Penjelasan BPOM
"Itu wajib menyertakan bukti rapid test antigen ya. Kalau Bali itu harus dengan PCR kesepakatannya, kalau Jawa Barat yang tidak terlalu berbasis penerbangan, itu kita akan coba diskusikan, cukup dengan bukti rapid test antigen," " kata Gubernur yang akrab disapa Emil ini seusai Rapat Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar di Gedung Sate, Senin (14/12).
Emil mengatakan langkah itu dilakukan karena berdasarkan kesimpulan dari data Covid-19, libur panjang yang lalu membuat peningkatan kasus Covid-19 dengan cukup signifikan dan membebani rumah sakit dengan cukup signifikan pula.
Baca juga: Aa Gym Minta Jokowi dan Para Jenderal Pertama Suntik Covid-19, Jokowi: Saya Pertama Disuntik Vaksin
"Sehingga belajar dari pengalaman itu, maka kita ingin memastikan tamu yang datang dan pergi itu adalah mereka-mereka yang sudah bersih dari Covid-19. Dan kita tidak akan menggunakan lagi rapid test antibodi lagi, tapi rapid test antigen," katanya.
Dalam waktu dekat, katanya, pihaknya akan secara teknis dibuat detailnya.
Baca juga: Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Bantuan Vaksin Covid-19 Gratis? Berikut Penjelasannya
Intinya, dalam pandemi Covid-19 ini, potensi kerumunan bisa terjadi dalam perayaan Tahun Baru yang biasanya dimeriahkan secara ramai-ramai sampai ada konser.
"Jadi kalau acara indoor-nya juga mengundang kerumunan, indoor-nya juga mengundang keramaian, saya kira itu akan kita larang. Kalau personal masing-masing mah itu bisa dihindari, silakan," katanya.
Baca juga: Kisah Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19, Hujan Rintik di Malam Hari Iringi Pemakaman Korban Pertama
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga tidak mengizinkan kegiatan perayaan Tahun Baru 2021 dalam rangka menekan peningkatan penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Komite Penanggulangan Covid-19 sudah memutuskan bersepakat dengan para gubernur yang lain, bahwa tidak mengizinkan ada perayaan Tahun Baru, yang memang pasti punya potensi ada keriuhan dan keramaian yang membahayakan," katanya.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Digratiskan, Ini Langkah yang Dilakukan Satgas Indramayu, Siapa yang Dapat Pertama?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin masuk ibu kota menjalani rapid test antigen atau tes rapid antigen.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan kebijakan ini mulai berlaku selama masa angkutan Natal dan tahun baru.
"Jadi untuk rapid test antigen itu menjadi kebijakan nasional. Mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari," ucapnya, Rabu (16/12/2020).

Syafrin Liputo menyebut kebijakan ini nantinya bakal diterapkan di seluruh moda transportasi umum, baik itu darat, laut, dan udara.
"Semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," kata Syafrin Liputo di Balai Kota DKI.