Ke Jakarta Harus Rapid Test Antigen, ke Bali Harus Swab Test, Bagaimana ke Jabar ? Ini Jawabannya
Pemprov Jabar belum memberlakukan pembatasan bagi masyarakat yang hendak datang ke Jawa Barat
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Syafrin mengatakan, pemeriksaan hasil rapid test antigen untuk syarat keluar-masuk wilayah DKI Jakarta akan difokuskan di jalur udara.
"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," ucap dia.
Kendati demikian, lanjut Syafrin, pemeriksaan hasil rapid test antigen juga dilakukan di transportasi umum jalur laut dan darat. Sedangkan untuk kendaraan pribadi masih belum dikenakan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen.
"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," kata dia.
Hasil tes berlaku 14 hari
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, surat keterangan hasil rapid test antigen memiliki masa berlaku yang sama dengan hasil tes lainnya seperti rapid test antibodi dan PCR, yaitu selama 14 hari.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
"Sampai belum ada aturan baru, ya masih berlaku yang lama sesuai SE No 9 masih 14 hari," kata Adita.
Dia menjelaskan, saat ini Satgas Covid-19 masih menyusun aturan baru mengenai perjalanan orang di masa pandemi, khususnya untuk periode libur Natal dan Tahun Baru.
"Saat ini sedang disusun revisinya oleh Satgas," kata dia.
Pemerintah Provinsi Bali pun memberlakukan syarat baru untuk liburan ke Bali dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Syarat baru ini berlaku mulai 18 Desember 2020 – 4 Januari 2021.
Disebutkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021, bahwa masyarakat yang ingin masuk ke Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat tersebut berlaku untuk wisatawan yang masuk ke Bali dengan transportasi udara.
Sementara yang memakai kendaraan pribadi melalui laut atau darat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid tes antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Kebijakan baru ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat yang berencana memasuki Bali untuk periode Natal dan Tahun Baru 2021.