Ke Jakarta Harus Rapid Test Antigen, ke Bali Harus Swab Test, Bagaimana ke Jabar ? Ini Jawabannya
Pemprov Jabar belum memberlakukan pembatasan bagi masyarakat yang hendak datang ke Jawa Barat
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemprov Jabar belum memberlakukan pembatasan bagi masyarakat yang hendak datang ke Jawa Barat di masa libur panjang akhir tahun 2020.
Namun demikian, syarat penyertaan surat hasil rapid test antigen bagi para wisatawan yang hendak mendatangi sejumlah kawasan wisata di Jawa Barat, tengah dibahas.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Hery Antasari, mengatakan pembahasan mengenai pembatasan pergerakan masyarakat di masa libur panjang akhir tahun ini diserahkan kewenangannya kepada pemerintah di tingkat kabupaten dan kota di Jawa Barat, sesuai dengan zonasi risiko penyebaran Covid-19 di masing-masing daerahnya.
"Dari Jabar sendiri belum ada kebijakan tersendiri. Karena seperti yang kita tahu, otonomi Jabar berbeda dengan DKI Jakarta yang merupakan daerah khusus. Kebijakan pembatasan seperti itu diserahkan kepada tingkat pusat. Kalau ada perintah dari pusat, kita laksanakan, dan detailing teknis ada di kebijakan bupati dan walikota," kata Hery di Kantor Dishub Jabar, Kamis (17/12).
Syarat untuk menyertakan dokumen hasil rapid test antigen bagi para wisatawan yang hendak memasuki kawasan wisata pada libur akhir tahun ini, katanya, tengah dikaji di tingkat kota dan kabupaten.
Baca juga: UPDATE Kondisi Ustaz Yusuf Mansur: Baca Seayat Aja Bisa Capeknya Minta Ampun
"Untuk peraturan wisatawan lokal di Jabar juga saat ini sedang digodok di daerah, apakah perlu dilakukan rapid test untuk masuki kawasan wisata. Di kita sudah dibahas dan diberikan kepada kebijakan kabupaten dan kota sesuai leveling zonasi," katanya.
Di Jawa Barat sendiri terdapat sejumlah kawasan wisata yang biasanya ramai saat masa liburan, mulai dari kawasan Puncak Bogor dan Cianjur, Pangandaran, Cipanas Garut, Ciater Subang, Lembang Bandung Barat, Ciwidey Bandung, sampai sejumlah titik di pantai selatan Jabar.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri, katanya, mendukung upaya pembatasan pergerakan masyarakat di masa akhir tahun ini seperti yang dilakukan oleh DKI Jakarta dan Bali. Warga yang masuk kawasan DKI Jakarta diwajibkan memiliki surat keterangan hasil rapid test antigen nonreaktif, sedangkan bagi yang akan memasuki Bali wajib memiliki surat hasil swab negatif.
"Kalau dari Jabar sendiri posisinya harus mendukung apapun yang jadi kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19, khususnya di masa liburan Natal dan Tahun Baru. Kita sangat mendukung karena bagaimana pun juga akan menekan pergerakan dari wilayah-wilayah berisiko," katanya.
Hery mengimbau kepada warga Jabar yang akan merayakan libur akhir tahun, untuk lebih baik merayakannya di rumah bersama keluarga. Kalaupun harus bepergian, maka tetap harus menggunakan prinsip 3M dan menjaga protokol kesehatan termasuk di kendaraan umum.
Baca juga: BREAKING NEWS, Longsor Timpa Rumah Warga di Majalengka, Sejumlah Ruangan Hancur, Penghuni Ngungsi
"Yang akan ke Bali dan Jakarta, patuhi saja apa yang diminta pembuat kebijakan di sana. Apabila warga Jabar harus ke Jakarta dan diminta untuk rapid test, lakukan rapid test dahulu. Kalau ke Bali, lakukan juga apa yang diminta otoritas setempat," katanya.
Sebelumnya diberitakan kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan menyertakan syarat hasil test antigen akan berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Adapun kewajiban rapid test antigen ini diberlakukan untuk pengguna transportasi umum untuk keluar-masuk Jakarta.
"Itu menjadi kewajiban nasional, artinya bagi maskapai, bagi (penumpang) yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," kata Syafrin.
Syafrin mengatakan, pemeriksaan hasil rapid test antigen untuk syarat keluar-masuk wilayah DKI Jakarta akan difokuskan di jalur udara.
"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," ucap dia.
Kendati demikian, lanjut Syafrin, pemeriksaan hasil rapid test antigen juga dilakukan di transportasi umum jalur laut dan darat. Sedangkan untuk kendaraan pribadi masih belum dikenakan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen.
"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," kata dia.
Hasil tes berlaku 14 hari
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, surat keterangan hasil rapid test antigen memiliki masa berlaku yang sama dengan hasil tes lainnya seperti rapid test antibodi dan PCR, yaitu selama 14 hari.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
"Sampai belum ada aturan baru, ya masih berlaku yang lama sesuai SE No 9 masih 14 hari," kata Adita.
Dia menjelaskan, saat ini Satgas Covid-19 masih menyusun aturan baru mengenai perjalanan orang di masa pandemi, khususnya untuk periode libur Natal dan Tahun Baru.
"Saat ini sedang disusun revisinya oleh Satgas," kata dia.
Pemerintah Provinsi Bali pun memberlakukan syarat baru untuk liburan ke Bali dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Syarat baru ini berlaku mulai 18 Desember 2020 – 4 Januari 2021.
Disebutkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021, bahwa masyarakat yang ingin masuk ke Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat tersebut berlaku untuk wisatawan yang masuk ke Bali dengan transportasi udara.
Sementara yang memakai kendaraan pribadi melalui laut atau darat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid tes antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Kebijakan baru ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat yang berencana memasuki Bali untuk periode Natal dan Tahun Baru 2021.