Ke Jakarta Harus Rapid Test Antigen, ke Bali Harus Swab Test, Bagaimana ke Jabar ? Ini Jawabannya

Pemprov Jabar belum memberlakukan pembatasan bagi masyarakat yang hendak datang ke Jawa Barat

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Istimewa/ Humas Jabar
ilustrasi swab test 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemprov Jabar belum memberlakukan pembatasan bagi masyarakat yang hendak datang ke Jawa Barat di masa libur panjang akhir tahun 2020.

Namun demikian, syarat penyertaan surat hasil rapid test antigen bagi para wisatawan yang hendak mendatangi sejumlah kawasan wisata di Jawa Barat, tengah dibahas.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Hery Antasari, mengatakan pembahasan mengenai pembatasan pergerakan masyarakat di masa libur panjang akhir tahun ini diserahkan kewenangannya kepada pemerintah di tingkat kabupaten dan kota di Jawa Barat, sesuai dengan zonasi risiko penyebaran Covid-19 di masing-masing daerahnya.

"Dari Jabar sendiri belum ada kebijakan tersendiri. Karena seperti yang kita tahu, otonomi Jabar berbeda dengan DKI Jakarta yang merupakan daerah khusus. Kebijakan pembatasan seperti itu diserahkan kepada tingkat pusat. Kalau ada perintah dari pusat, kita laksanakan, dan detailing teknis ada di kebijakan bupati dan walikota," kata Hery di Kantor Dishub Jabar, Kamis (17/12).

Syarat untuk menyertakan dokumen hasil rapid test antigen bagi para wisatawan yang hendak memasuki kawasan wisata pada libur akhir tahun ini, katanya, tengah dikaji di tingkat kota dan kabupaten.

Baca juga: UPDATE Kondisi Ustaz Yusuf Mansur: Baca Seayat Aja Bisa Capeknya Minta Ampun

"Untuk peraturan wisatawan lokal di Jabar juga saat ini sedang digodok di daerah, apakah perlu dilakukan rapid test untuk masuki kawasan wisata. Di kita sudah dibahas dan diberikan kepada kebijakan kabupaten dan kota sesuai leveling zonasi," katanya.

Di Jawa Barat sendiri terdapat sejumlah kawasan wisata yang biasanya ramai saat masa liburan, mulai dari kawasan Puncak Bogor dan Cianjur, Pangandaran, Cipanas Garut, Ciater Subang, Lembang Bandung Barat, Ciwidey Bandung, sampai sejumlah titik di pantai selatan Jabar.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri, katanya, mendukung upaya pembatasan pergerakan masyarakat di masa akhir tahun ini seperti yang dilakukan oleh DKI Jakarta dan Bali. Warga yang masuk kawasan DKI Jakarta diwajibkan memiliki surat keterangan hasil rapid test antigen nonreaktif, sedangkan bagi yang akan memasuki Bali wajib memiliki surat hasil swab negatif.

"Kalau dari Jabar sendiri posisinya harus mendukung apapun yang jadi kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19, khususnya di masa liburan Natal dan Tahun Baru. Kita sangat mendukung karena bagaimana pun juga akan menekan pergerakan dari wilayah-wilayah berisiko," katanya. 

Hery mengimbau kepada warga Jabar yang akan merayakan libur akhir tahun, untuk lebih baik merayakannya di rumah bersama keluarga. Kalaupun harus bepergian, maka tetap harus menggunakan prinsip 3M dan menjaga protokol kesehatan termasuk di kendaraan umum.

Baca juga: BREAKING NEWS, Longsor Timpa Rumah Warga di Majalengka, Sejumlah Ruangan Hancur, Penghuni Ngungsi

"Yang akan ke Bali dan Jakarta, patuhi saja apa yang diminta pembuat kebijakan di sana. Apabila warga Jabar harus ke Jakarta dan diminta untuk rapid test, lakukan rapid test dahulu. Kalau ke Bali, lakukan juga apa yang diminta otoritas setempat," katanya.

Sebelumnya diberitakan kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan menyertakan syarat hasil test antigen akan berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Adapun kewajiban rapid test antigen ini diberlakukan untuk pengguna transportasi umum untuk keluar-masuk Jakarta.

"Itu menjadi kewajiban nasional, artinya bagi maskapai, bagi (penumpang) yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," kata Syafrin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved