Polda Jabar Kirim Panggilan Kedua untuk Habib Rizieq Shihab Terkait Megamendung

Dalam kasus Megamendung, penyidik sudah menemukan perbuatan pidananya. Dua alat bukti sedikitanya, sudah dikantongi

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
KOMPAS.COM / GARRY ANDREW LOTULUNG
Habib Rizieq Shihab. Anggota tim kuasa hukum membantah Habib Rizieq Shihab mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada Kamis (10/12/2020) di Mapolda Jabar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar kembali melayangkan surat panggilan untuk Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan tindak pidana Undang-undang Penanggulangan Wabah dan Undang-undang Karantina Kesehatan.

Hal itu berkaitan dengan kerumunan saat peletakan batu pertama pesantren di Megamendung Kabupaten Bogor.

"Surat panggilan kedua sudah dikirim. Kemarin yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak hadir," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi saat dihubungi via ponselnya, Jumat (11/12/2020).

Panggilan pertama sedianya diagendakan pada Kamis (10/12/2020). Namun lewat anggota tim kuasa hukumnya menyatakan tidak hadir karena sakit.

"Panggilan kedua diagendakan pada Senin 14 Desember 2020 pekan depan," ucapnya.

Dalam kasus Megamendung, penyidik sudah menemukan perbuatan pidananya. Dua alat bukti sedikitanya, sudah dikantongi.

Tinggal, pemeriksaan penyidikan pada sejumlah saksi untuk kemudian dilakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara lanjutan, polisi berwenang menetapkan tersangka.

Dalam penyidikan, polisi akan memanggil Rizieq Shihab dan saksi lainnya hingga tiga kali panggilan. Jika selama tiga kali mangkir, polisi bisa saja memanggil paksa.

Baca juga: DIBUKA Lowongan Kerja Dosen Tetap di Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Cek Syarat & Daftar di Sini

"Ya kita lihat dulu penyebabnya seperti apa, apakah sakit ataukah ada halangan lainnya, ya kita lihat dulu. Intinya, untuk ke depannya penyidik dari Polda Jabar akan melayangkan surat pemanggilan kedua," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago.

Hendy Noviandi, anggota tim kuasa hukum Habib Rizeiq menerangkan, Rizieq Shihab dipanggil penyidik ihwal tuduhan menghalangi penanggulangan Wabah.

"Kami selaku kuasa hukum hadir disini bukan untuk mangkir tetapi untuk bersikap kooperatif menyampaikan surat bahwa beliau hari ini sedang dalam pemulihan. Sehingga kami sampaikan permohonan maaf tidak bisa hadir," ujar Hendy di Mapolda Jabar, Kamis (10/12/2020).

Ia meminta maklum karena kliennya tidak bisa hadir karena masih dalam pemulihan.

Baca juga: My Yamaha Motor Pastikan Motor Milik Lady Biker Ini Tetap dalam Kondisi Prima

"Mohon dimaklumi karena keadaannya sedang dalam pemulihan kesehatan. Seperti kita ketahui bersama, kemarin di Megamendung ada pemakaman dan shalat jemaah anggota FPI yang meninggal," ucapnya.

Dia tidak bisa memastikan kapan Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan penyidik.

"Kami belun bisa memastikan karena ini kan menyangkut kondisi kesehatan," ucap dia.

Di sisi lain, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan Jalan Petamburan III Jakarta di tengah pandemi Covid-19.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved