PSBB Proporsional Bandung, Ini Aturan pada Mall, Kafe, Resto, Acara Pernikahan, hingga Kantor

PSBB Bandung menjadi topik yang banyak dicari warganet di mesin pencari Google hari ini, Jumat (14/12/2020).

Editor: Yongky Yulius
Tribunjabar.id/Ery Chandra
Suasana di Bandung Indah Plaza atau BIP, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (27/5/2020). Kini, Pemerintah Kota Bandung memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Proporsional setelah wilayahnya berstatus zona merah. 

TRIBUNJABAR.ID - PSBB Bandung menjadi topik yang banyak dicari warganet di mesin pencari Google hari ini, Jumat (14/12/2020).

Hingga Jumat sore, total sudah ada 5 ribu lebih pencarian tentang PSBB Bandung.

Perlu diketahui, Pemerintah Kota Bandung memang memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Proporsional setelah wilayahnya berstatus zona merah.

Baca juga: Kota Bandung PSBB Proporsional Lagi, Ini yang Berubah pada Fasilitas Publik, Mall & Acara Pernikahan

Baca juga: INGAT, Kota Bandung Kini PSBB Proporsional Lagi, Warga Dilarang Lakukan Ini, Tempat Isolasi Penuh

Baca juga: Kota Bandung Zona Merah, PSBB Proporsional Lagi, Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Warga

Selian Kota Bandung, ada enam wilayah lainnya yang juga termasuk dalam daftar zona merah.

Tempat isolasi di Kota Bandung juga sudah penuh dengan pasien yang terinfeksi virus corona.

PSBB Proporsional dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Pemerintah Kota Bandung secepatnya merivisi Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur PSBB Proporsional.

Bila PSBB Proporsional diterapkan maka akan ada perubahan dalam jam operasional dan aktivitas masyarakat.

"Ya, Kota Bandung kembali menerapkan PSBB proporsional. Perwalnya segera direvisi secepatnya," ujar Wali Kota Bandung Oded M Danial, di Balai Kota Bandung, Kamis (3/12/2020).

Ketua Umum covid 19 Kota Bandung Oded M Danial minta kepada  warga Kota Bandung untuk meningkatkan protokol kesehatan karena Kota Bandung masuk zona merah, Kamis (3/12/2020).
Ketua Umum covid 19 Kota Bandung Oded M Danial minta kepada  warga Kota Bandung untuk meningkatkan protokol kesehatan karena Kota Bandung masuk zona merah, Kamis (3/12/2020). (TRIBUN JABAR / TIAH SM)

PSBB Proporsional berdampak pada pengurangan kapasitas dan jam operasional bagi semua sektor yang sebelumnya sudah direlaksasikan.

Seperti, mal, resto, kafe, tempat hiburan, tempat wisata, dan acara pernikahan.

Perusahaan juga akan menerapkan WFH (work from home) untuk pegawainya.

"WFH akan diberlakukan kembali (70 WFH – 30 bekerja di kantor). Penutupan fasilitas publik (taman, alun-alun), serta memperketat protokol kesehatan di pasar tradisional," kata Mang Oded.

Akses keluar masuk Kota Bandung juga akan berdampak.

Oded M Danial mengimbau warganya agar selalu waspada dengan meningkatnya penularan virus corona ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved