Dipanggil Polisi untuk Diperiksa Kasus Makar, Eggi Sudjana Malah Kirim Surat ke Kapolda, Ini Isinya
Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya telah merespons surat pemanggilan yang dikirim pihak Polda Metro Jaya.
Namun dalam hal ini Klien Kami perlu menegaskan bahwasanya Klien Kami tidak memiliki keterangan / dokumen tambahan apapun yang kiranya perlu disampaikan kembali kepada penyidik berkaitan dengan perkara dimaksud.
Mengingat seluruh keterangan / bukti telah Klien Kami sampaikan dengan sebenar-benarnya pada waktu pemeriksaan awal sebagai Saksi.
Oleh karenanya, pemanggilan ke-1 kembali dalam Surat Panggilan Tersangka kepada Klien Kami patut dipertanyakan / dijelaskan terlebih dahulu maksud dan kepentingannya apa?
Hal mana mengingat dari materi kesaksian Klien Kami menilai sudah cukup memberiksan kesaksian yang ia ketahui.
Sedangkan berkaitan dengan pokok perkara dimana saat itu berkaitan erat dengan kondisi politik (pilpres) maka saat ini seharusnya sudah tidak ada relevansi / urgensinya lagi mengingat proses pilpres pun telah berakhir.
Bahkan Pasangan Calon No. 02 (Prabowo-Sandi) yang saat itu didukung oleh Klien Kami pun telah bergabung dalam kabinet Pemerintahan;
6. Bahwa, sehubungan dengan hal tersebut Kami berharap agar pihak Penyidik dalam hal ini dapat bersikap objektif.
Dan setidak-tidaknya dapat memberikan klarifikasi terlebih dahulu atas permohonan-permohonan Klien Kami sebelumnya yang berkenaan dengan pemeriksaan perkara.
Antara lain agar penyidik dapat memanggil dan meminta kesaksian / keterangan dari saksi-saksi dan ahli yang disampaikan oleh Klien Kami, melakukan gelar perkara khusus, meminta konfirmasi kepada Organisasi Advokat, dll.
Adapun terkait dengan keterangan dari Organisasi Advokat, sebagaimana diketahui sebelumnya Organisasi Advokat dimana Klien Kami bernaung telah mengirimkan Surat kepada Kapolda Metro Jaya dengan Nomor : 016/DPP-KAI/V/2019 tanggal 13 Mei 2019.
Perihal : Mohon didahulukan Pemeriksaan Kode Etik. Pada intinya meminta agar penyidik terlebih dahulu berkordinasi dengan Organisasi Advokat terkait pemeriksaan terhadap Klien Kami.
Dengan terlebih dahulu mengajukan pemeriksaan etik dan meminta rekomendasi untuk pemanggilan / pemeriksaan Klien Kami, adapun sampai dengan saat ini pemeriksaan etik dan rekomendasi tersebut faktanya tidak pernah ada ;
7. Bahwa, sehubungan dengan hal tersebut bersamaan dengan ini Kami berharap agar Penyidik Polda Metro Jaya sebagai Penyidik pemeriksa Laporan Polisi No. LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim.
Dapat mempertimbangkan untuk menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3).
Hal mana dikarenakan pada dasarnya perbuatan yang dimaksud dalam perkara bukanlah perbuatan pidana.
Mengingat apa yang disampaikan oleh Klien Kami pada saat di Jl. Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan adalah dalam kapasitasnya sebagai anggota tim advokasi dan hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres dan Cawapres Tahun 2019 Prabowo – Sandi yang sedang melakukan orasi dalam kontestasi pemilihan presiden.
Sehingga seharusnya apabila memang ada suatu pelanggaran maka konteksnya bukanlah dalam ranah hukum pidana melainkan dalam konteks pelanggaran pemilu.
Sehingga sangat tidak tepat dan terkesan terjadi penyalahgunaan wewenang ketika mengkriminalisasi Klien Kami dengan penggunaan pasal-pasal hukum pidana.
Oleh karena itu, untuk mengakhiri polemik dalam perkara ini Kami berharap demi kepentingan dan kepastian hukum agar penyidikan perkara Laporan Polisi No. LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim dapat dihentikan.
Demikian Surat Konfirmasi dan Permohonan ini Kami sampaikan, semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Atas nama Kuasa Hukum
TIM ADVOKASI EGGI SUDJANA. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mau Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Minta Kapolda Balas Suratnya Dulu