Dipanggil Polisi untuk Diperiksa Kasus Makar, Eggi Sudjana Malah Kirim Surat ke Kapolda, Ini Isinya
Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya telah merespons surat pemanggilan yang dikirim pihak Polda Metro Jaya.
Assalamualaikum wr. wb.
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan adanya Surat Panggilan Ke-1 No : S.Pgl/8802/XII/2020 Ditreskrimum tanggal … Desember 2020 (selanjutnya disebut “Surat Panggilan Tersangka”).
Maka selaku Tim Kuasa Hukum dari Bpk. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H. M.Si. (“Klien Kami”) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Desember 2020, dengan ini Kami bermaksud menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 1 Desember 2020 pihak keluarga Klien Kami menerima Surat Panggilan Tersangka.
Dengan maksud untuk memanggil dan meminta keterangan dari Klien Kami sebagai Tersangka berkaitan dengan Laporan Polisi No. LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim yang dilaporkan oleh Dr. Suriyanto. SH. M.kn di Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 19 April 2019.
Terkait dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara/makar dan menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Dan atau tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo. Pasal 87 KUHP.
Dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jl. Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ;
2. Bahwa, sehubungan dengan Surat Panggilan Tersangka tersebut, sebagaimana yang diketahui bersama Klien Kami dalam panggilan dan pemeriksaan sebelumnya sebagai Saksi.
Berdasarkan Surat Panggilan ke-1 Nomor : S.Pgl/3364/IV/2019/Ditreskrimum tanggal 23 April 2019, dengan itikad baik telah menjawab pertanyaan dari penyidik secara jelas berkenaan dengan dugaan/sangkaan tindak pidana tersebut.
Selanjutnya Klien Kami pun sebelumnya telah dipanggil dan diperiksa sebagai Tersangka berdasarkan Surat Panggilan Ke-1 sebagai Tersangka dengan Surat Nomor : S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum tanggal 7 Mei 2019.
Yang mana saat itu Klien Kami tanpa dasar dan pertimbangan hukum yang jelas setelah pemeriksaan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.
Dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019, sehingga Klien Kami pun menolak untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka tersebut ;
3. Bahwa, selama masa penahanan sebagai Tersangka tersebut (+ 42 hari) Klien Kami tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangannya kembali sebagai Tersangka.