Dipanggil Polisi untuk Diperiksa Kasus Makar, Eggi Sudjana Malah Kirim Surat ke Kapolda, Ini Isinya
Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya telah merespons surat pemanggilan yang dikirim pihak Polda Metro Jaya.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya telah merespons surat pemanggilan yang dikirim pihak Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Surat pemanggilan Eggi Sudjana tersebut bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum.
Dalam surat yang dikirim Eggi Sudjana dan tim kuasa hukum, dia berharap agar pihak penyidik dapat bersikap objektif dan setidak-tidaknya dapat memberikan klarifikasi terlebih dahulu atas permohonan-permohonan yang diajukan.
Baca juga: Bikin Geleng-geleng Kameramen, Nikita Mirzani Beli Baju Tanpa Lihat Banderol, Sehelai Rp 14 Juta
Baca juga: Kasus Lafal Azan Hayya Alal Jihad, 7 Warga Majalengka Diancam Beberapa Pasal Jika Terbukti Bersalah
"Benar, surat diterima sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 1 Desember 2020," kata Eggi Sudjana saat dihubungi Tribunnews, Rabu (2/12/2020).
"Saya tulis surat, jawab dulu kapoldanya."
"Jadi saya pasti datang, tidak mungkin tidak datang kalau kapoldanya jawab surat saya," ucap Eggi Sudjana.
Baca juga: Dukungan kepada Pasangan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi Bertambah, dari PAMMI dan Manggala Garuda
Berikut ini isi surat yang dikirim tim kuasa hukum Eggi Sujana kepada Kapolda Metro Jaya.
Kepada Yth;
KAPOLDA METRO JAYA
Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 55, RT. 005/RW. 003
Kec. Senayan, Kel. Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta – 12190
Up. Direskrimum Polda Metro Jaya
Perihal : Konfirmasi dan Permohonan