Dipanggil Polisi untuk Diperiksa Kasus Makar, Eggi Sudjana Malah Kirim Surat ke Kapolda, Ini Isinya

Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya telah merespons surat pemanggilan yang dikirim pihak Polda Metro Jaya.

Editor: Giri
repro kompastv
Eggi Sudjana mengirim surat kepada Kapolda Metro Jaya atas surat panggilan pemeriksaan kasus makar. 

Hingga akhirnya Klien Kami dibebaskan pada tanggal 24 Juni 2019 dengan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan.

Setelah Klien Kami dibebaskan saat itu penyidik menyampaikan dan meminta agar mencabut semua laporan-laporan dan pengaduan-pengaduan yang dibuat oleh Tim Kuasa Hukum dengan maksud menyelesaikan permasalahan hukum yang ada secara musyawarah mufakat.

Hal ini kemudian telah ditindaklanjuti oleh Tim Kuasa Hukum dengan mencabut dan menghentikan semua laporan / pengaduan yang ada baik itu yang diajukan kepada Komnas HAM, Ombudsman RI, Kadiv Propam Mabes Polri maupun Pengadilan.

Terkait upaya hukum Praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh Klien Kami antara lain berdasarkan surat-surat atau keterangan berikut :

- Surat No. 012/TPUA-ABS/P/VII/2019 tanggal 12 Juli 2019, perihal : Pencabutan atas Permohonan dan Pengaduan terkait Perkara Laporan Polisi No. LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tanggal 19 April 2019.

Atas nama DR. Supriyanto, SH., M.Kn selaku Pelapor terhadap Dr. H. Eggi Sudjana, SH., M.Si selaku Terlapor ;

- Surat No. 06/ABS-TPUA/PP/VIII/2019 tanggal 6 Agustus 2019, perihal : Pencabutan Pengaduan dan Permohonan terkait Perkara Laporan Polisi No. LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tanggal 19 April 2019.

Atas nama DR. Supriyanto, SH., M.Kn selaku Pelapor terhadap Dr. H. Eggi Sudjana, SH., M.Si selaku Terlapor ;

- Surat No. 029/TAES-ABS/P.Pr/V/2019 tanggal 29 Mei 2019, perihal : Permohonan Pencabutan atas Permohonan / Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Register Perkara Nomor : 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.Sel tanggal 10 Mei 2019 ;

4. Bahwa, selama lebih dari 1 (satu) tahun sejak Juni 2019 s/d saat ini Klien Kami berupaya untuk meminta kejelasan dengan mengajukan permohonan penghentian penyidikan (SP3).

Mengingat sejak awal perkara ini sangat bernuansa politis dan tidak layak untuk ditindaklanjuti namun belum ada tanggapan apapun atas permohonan-permohonan Klien Kami tersebut.

Akan tetapi saat ini justru Klien Kami dipanggil kembali dengan Surat Panggilan Ke-1 untuk diperiksa sebagai Tersangka dalam perkara yang sangat bernuansa politis.

Dan seharusnya sudah diselesaikan secara musyawarah mufakat tersebut berdasarkan keterangan dari Ombudsman RI, melalui Surat No. B/521/LM.12-34/0289.2019/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019.

Perihal : Penghentian Pemeriksaan dan Penutupan Laporan, yang dikirimkan oleh Ombudsman RI kepada Kuasa Hukum sehubungan dengan adanya keterangan dari penyidik yang menyatakan bahwa Kuasa Hukum telah mencabut laporan.

Dengan pertimbangan telah ditempuh upaya musyawarah mufakat sehingga pemeriksaan atas laporan Kuasa Hukum kepada Ombudsman RI telah dihentikan / ditutup ;

5. Bahwa, pada intinya Klien Kami siap untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved