KPK Kembali Turun ke Indramayu, Dalami Kasus Proyek Banprov, 6 Saksi Diperiksa, Termasuk Sekda
KPK menindaklanjuti dugaan korupsi banprov di Indramayu. Mereka memeriksa enam orang, termasuk Sekda.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mencecar enam orang saksi soal dugaan pengaturan proyek dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu.
Pemeriksaan saksi ini guna mendalami proses dan mekanisme pengajuan dana.
Pemeriksaan itu dilakukan di Polres Cirebon Kota pada Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Alhamdulillah, yang Mau Cek Rekening Silakan, Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Tahap V Sudah Disalurkan
Baca juga: UPDATE, Klaster Pesantren di Indramayu Meluas, Ada Penambahan 8 Santri Positif Corona
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan para saksi merupakan kelanjutan dari penetapan tersangka dan penahanan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozak Muslim (ARM).
Abdul Rozak Muslim, sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia diduga menerima suap senilai Rp 8,5 miliar.
"Pemeriksaan saksi untuk tersangka ARM dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," ujar dia berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Kamis (26/11/2020).
Ali Fikri menyampaikan, keenam saksi yang diperiksa adalah Sekda Kabupaten Indramayu Rinto Waluyo; Ketua Tim Pengelolaan Layanan Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Kabupaten Indramayu TA 2019, Anggoro Purnomo; dan Ketua Pokja Pemilihan Anton Sinugroho.
Penyidik juga memeriksa Ketua Pokja LPSE (Helpdesk/Trainer) Pudji Astuti; Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Yudi Suswanto Krisnawan; serta PPTK Rehabilitasi Jalan (APBD) dan PPTK Rehab Jalan Kabupaten Banprov 2019, Suherman.
Baca juga: Lagi Sakit, Lesti Kejora Kebanjiran Hadiah Anniversary dari Taiwan, Rezeki Teman Dekat Rizky Billar
Baca juga: Ibnu Jamil Lamar Ririn Ekawati Dituding Settingan, Ririn Blak-blakan Tegaskan Serius, Mau Nikah?
"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses dan mekanisme pengajuan untuk mendapatkan dana bantuan provinsi dan realisasinya," ucap dia.
Menurut Ali Fikri, masih ada satu saksi lain yang seharusnya diperiksa, yaitu PNS/Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Fery Mulyadi.
"Yang bersangkutan tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020).
Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi.
Baca juga: Nasib Malang Siswi SMP di Tasik, Jadi Korban Tindakan Asusila 10 Pria Dewasa, Ini Kronologisnya
Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono selaku, dan pengusaha Carsa ES.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/plt-juru-bicara-kpk-ali-fikri.jpg)