KPK Kembali Turun ke Indramayu, Dalami Kasus Proyek Banprov, 6 Saksi Diperiksa, Termasuk Sekda
KPK menindaklanjuti dugaan korupsi banprov di Indramayu. Mereka memeriksa enam orang, termasuk Sekda.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa.
Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.
Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Viral Pemuda Tukar Mobil Avanza dengan Tanaman Hias Keladi: di Kalangan Hobi Bunga, Itu Sudah Biasa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/plt-juru-bicara-kpk-ali-fikri.jpg)