Polda Jabar Kembali Panggil 5 Orang Terkait Megamendung, dari FPI Belum Konfirmasi Datang
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana Undang-undang Karantina Kesehatan di Megamendung. Bogor
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana Undang-undang Karantina Kesehatan di Megamendung, Kabupaten Bogor yang dihadiri Habieb Rizieq Shihab belum lama ini.
"Untuk kasus Megamendung hari ini ada lima saksi yang kami panggil untuk diklarifikasi dan satu ahli dari epidemolog," ucap Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes CH Pattopoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (24/11/2020).
Sebelumnya, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Ternyata Sudah Swab Test, Negatif Covid-19, Hasilnya Akan Diserahkan ke Polisi?
Baca juga: Habib Bahar Diperiksa Sebagai Tersangka, Tapi Dia Bungkam Tolak Beri Keterangan, Begini Kata Polisi
Baca juga: Ridwan Kamil Beri Sanksi Ini ke Pemkab Bogor dalam Kasus Kerumunan di Megamendung
Salah satunya Sekda Pemkab Bogor dan Kasatpol PP Pemkab Bogor. Namun, panitia penyelenggara dari Front Pembela Islam (FPI) tidak hadir.
"Hari ini dua orang dari FPI dan, ketua RW kemudian dari Satpol PP dan dari Puskesmas yang memberikan imbauan.," ucapnya.
Bupati Bogor Ade Yasin juga turut dipanggil namun sejak pemanggilan pertama tidak hadir karena kondisinya yang terpapar Covid 19.
"Untuk bupati masih sakit," ucap dia. Penyidik juga memungkinkan untuk memanggil Habib Rizieq Shihab terkait kasus ini.
"Kemungkinan iya. Karena dari keterangan saksi, untuk klarifikasi barang bukti, pondok pesantren itu Habib Rizieq Shihab. Tapi nanti tergantung pada gelar perkara," ucapnya.
Sementara itu, dari dua orang dari FPI sebagai panitia penyelenggara, sampai jelang siang ini belum terkonfirmasi akan hadir.
"Sampai dengan saat ini belum ada," ucapnya. Lantas bagaimana jika tidak datang lagi.
"Ini kan masih penyelidikan, hanya mengklarifikasi dan harapannya sih datang. Kalau enggak datang kami tetap proses sesuai aturan," katanya.