Habib Bahar Diperiksa Sebagai Tersangka, Tapi Dia Bungkam Tolak Beri Keterangan, Begini Kata Polisi
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar periksa Habib Bahar bin Smith, Senin (23/11) di Lapas Gunung Sindur, terkait kasus penganiayaan sopir taksi online
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memeriksa Habib Bahar bin Smith pada Senin (23/11/2020) di Lapas Gunung Sindur, terkait kasus penganiayaan pada sopir taksi online.
Hanya saja, saat diperiksa, Habib Bahar menolak memberi perlawanan.
"Yang bersangkutan tidak mau diambil keterangan. Penyidik kemudian membuat berita acara pemeriksaan tersangka tidak mau diambil keterangan," ucap Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes CH Pattopoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Polisi Pastikan Proses Hukum Habib Bahar Aniaya Sopir Taksi Online Tetap Lanjut, Ini Alasannya
Baca juga: Habib Bahar Dijerat Kasus Pemukulan Driver Ojek Online, Fadli Zon Sebut Kriminalisasi Ulama
Baca juga: Dianiaya Habib Bahar pada 2018, Laporan Baru Dicabut Juni 2020, Tapi Polisi Bantah Ada Pencabutan
Ini kali kedua Habib Bahar tersangkut kasus penganiayaan.
Sebelumnya dia divonis 3 tahun penjara karena penganiayaan anak di bawah umur.
Dia sempat dibebaskan karena mendapat asimilasi. Asimilasinya dicabut dan dia dijebloskan lagi ke penjara.
Baca juga: Pengacara Habib Bahar Menuding Ada Unsur Pemaksaan Agar Kasus yang Sudah Damai Dilanjutkan
Baca juga: Bantah Kuasa Hukum, Polda Jabar Sebut Belum Ada Pencabutan Laporan Penganiayaan oleh Habib Bahar
Baca juga: Rizieq Shihab dan Keluarga Disebut Negatif Covid-19 tapi FPI Ogah Tunjukkan Bukti Hasil Swab Test
Pattopoi menyebut, pemeriksaan itu seharusnya dimanfaatkan untuk menjelaskan duduk perkara sekaligus pembelaan.
"Kesempatan yang bersangkutan membela diri dan beri penjelasan,tidak digunakan olehnya," kata dia.
Dengan tidak memberikan keterangan, penyidik akan melanjutkan proses hukum ini ke pengadilan. Patoppoi menambahkan, tidak akan ada saksi lainnya lagi yang diperiksa.
"Tidak ada saksi lain. Lanjut kirim berkas ke jaksa untuk diproses," ucap dia.