Ridwan Kamil Putuskan UMK 2021 Kota Sukabumi Tidak Naik, Buruh Tanggapi Begini
Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi 2021 resmi tidak mengalami kenaikan yaitu masih sebesar Rp 2.530.182,63.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Dedy Herdiana
Bagi kabupaten kota yang tidak menaikan UMK 2021, dibuka peluang untuk dilakukan evaluasi besaran UMK pada semester pertama berdasarkan data kondisi perekonomian triwulan kesatu dan triwulan kedua tahun 2021 berdasarkan data yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di bidang statistik.
UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, agar pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan.
Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan UMK 2021 dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan bupati atau walikota sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan pertimbangan-pertimbangan penetapan UMK tersebut didasari upaya dalam menghargai apa yang telah menjadi usulan dari rekomendasi dari 27 kabupaten kota perihal besaran upah minimum tahun 2021
Selain itu, pihaknya pun mempertimbangkan atau memperhatikan saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, pihaknya pun melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten kota yang menyampaikan rekomendasinya tersebut.
"Dan kalau kita melihat bahwa ada kurang lebih 10 kabupaten kota yang memang di dalam rekomendasinya sesuai dengan SE Menaker tanggal 26 Oktober 2020 lalu (tidak menaikkan UMK dari tahun lalu).
Ada sekitar sisanya 17 kabupaten kota yang memang ada kenaikan, tapi itu pun didasarkan kepada kenaikan dari inflasi dan juga LPE, baik secara nasional provinsi maupun kabupaten kota," katanya di Gedung Sate, Sabtu (21/11).
Sekda Jabar mengatak pihaknya sangat menghargai terkait dengan rekomendasi-rekomendasi surat dari tingkat kabupaten kota. Tentunya pihaknya memandang hal ini merupakan keputusan yang telah disepakati.
"Dan khususnya bagi 10 kabupaten kota yang sesuai dengan surat edaran, artinya tidak menaikkan di tahun 2021, ini karwna masih mengacu pada tahun 2020, diberikan kesempatan untuk 2021 di semester pertama, segera untuk dapat mengevaluasi berdasarkan inflasi dan LPE di triwulan 1 dan triwulan 2," katanya.
"Oleh karena itu sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan terkait dengan Upah Minimum Kabupaten Kota itu, dan seiring dengan pemulihan dari ekonomi kita, pastinya akan ada perbaikan, kurang lebih seperti itu," tuturnya.
Sekda mengatakan Covid-19 efeknya sangat luar biasa. Ada sekitar 2.001 perusahaan di Jabar yang terdampak dan juga berdampak kepada tenaga kerjanya yaitu sekitar 112 ribuan pekerja.
"Kemudian dari situ yang merumahkan ada sekitar 987 perusahaan dan berdampak kepada 80 ribuan pekerja dan juga sampai ada yang terburuk yaitu PHK. Jadi pertimbangan-pertimbangan ini sudah kami pertimbangkan secara matang dan oleh karena itu yang baru saja ditandatangani pada hari ini mudah-mudahan bisa diterima oleh berbagai pihak," katanya. (Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam)