Ridwan Kamil Putuskan UMK 2021 Kota Sukabumi Tidak Naik, Buruh Tanggapi Begini

Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi 2021 resmi tidak mengalami kenaikan yaitu masih sebesar Rp 2.530.182,63.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
ILUSTRASI: Sejumlah serikat buruh di Jawa Barat saat membahas kenaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021, di Gedung Sate, Senin (9/11/2020). 

15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99 

16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63 

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.373.073,46 

18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28 

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92

20. Kota Cirebon Rp 2.271.201,73

21. Kabupaten Cirebon Rp 2.269.556,75 

22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70

23. Kabupaten Majalengka Rp 2.009.000,00

24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36 

25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54 

26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33

27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83

UMK ini mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2021. 

Dalam surat tersebut tertulis bahwa pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved