Ridwan Kamil Putuskan UMK 2021 Kota Sukabumi Tidak Naik, Buruh Tanggapi Begini
Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi 2021 resmi tidak mengalami kenaikan yaitu masih sebesar Rp 2.530.182,63.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Upah Minimum Kota ( UMK) Kota Sukabumi 2021 resmi tidak mengalami kenaikan yaitu masih sebesar Rp 2.530.182,63. ( UMK 2021 Kota Sukabumi tidak naik)
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021. Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep-778/Yanbangsos/ 2020 Mengenai Upah Minimum Kabupaten Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang ditandatangani, Sabtu (21/11).
Berikut ini tanggapan langsung dari perwakilan buruh Kota Sukabumi.
Baca juga: INI DAFTAR UMK 2021 untuk 27 Kabupaten dan Kota di Jabar, Karawang Tertinggi, Banjar Terendah
Baca juga: Buruh Cianjur akan Demo karena UMK Batal Naik 8 Persen, Sebut Ada Surat Siluman
Baca juga: Istri Jerinx SID, Nora Alexandra Dapat Banyak Ancaman Akan Dibunuh, Berniat Lapor Polisi Minggu Ini
Bendaraha Serikat Pekerja Nasional ( SPN) Kota Sukabumi Tedi Fitri mengungkapkan, kesepakatan penetapan UMK 2021 tersebut merupakan atas sejumlah pertimbangan.
"Di Kota Sukabumi sektor hanya ada perdagangan dan jasa, berbeda dengan wilayah Kabupaten Sukabumi banyak sektor manufaktur," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (22/11/2020).
Sebelumnya lanjut dia, pihak SPN tidak akan menyetujui terkait rencana UMK Kota Sukabumi yang tidak mengalami kenaikan, karena mempertimbangan sejumlah hal.
"Tetapi setelah mencermati sejumlah aspek akhirnya kita menyepakatinya, walupun bertentangan dengan kehendak DPC & DPD SPN karena sektor perdagangan dan jasa dan penjualan, dalam kondisi sekarang mengalami penurunan," ucapnya.
Baca juga: Sosok Polisi Sakti di Indonesia, Tetap Bertahan Meski Dihujani 12 Peluru, Ungkap Kasus-kasus Gede
Baca juga: Siap Diburu, Mobil Murah Sitaan Ditjen Pajak Bogor, Toyota Avanza Cuma Rp 40 Jutaan, Innova Berapa?
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memastikan Umpah Minimum Kota/Kabupaten ( UMK) tahun 2021 tidak mengalami kenaikan, yaitu masih sebesar Rp 2.530.182,63.
Hal tersebut dapat dipastikan setelah, ada pembahasan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi langsung menandatangani surat Rekomendasi penetapan UMK Kota Sukabumi tahun 2021 yang ditujukan Pemprov Jabar.
"Surat rekomendasi tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi. Selanjutnya Surat edaran gubernur Jawa Barat nomer 561/4795/Hukhan tahun 2020 tentang Penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi," katanya.
Putusan Ridwan Kamil Soal UMK 2021
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum kabupaten/kota ( UMK) 2021.
Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep-778/Yanbangsos/ 2020 Mengenai Upah Minimum Kabupaten Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang ditandatangani, Sabtu (21/11).