Ridwan Kamil Putuskan UMK 2021 Kota Sukabumi Tidak Naik, Buruh Tanggapi Begini
Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi 2021 resmi tidak mengalami kenaikan yaitu masih sebesar Rp 2.530.182,63.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Upah Minimum Kota ( UMK) Kota Sukabumi 2021 resmi tidak mengalami kenaikan yaitu masih sebesar Rp 2.530.182,63. ( UMK 2021 Kota Sukabumi tidak naik)
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021. Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep-778/Yanbangsos/ 2020 Mengenai Upah Minimum Kabupaten Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang ditandatangani, Sabtu (21/11).
Berikut ini tanggapan langsung dari perwakilan buruh Kota Sukabumi.
Baca juga: INI DAFTAR UMK 2021 untuk 27 Kabupaten dan Kota di Jabar, Karawang Tertinggi, Banjar Terendah
Baca juga: Buruh Cianjur akan Demo karena UMK Batal Naik 8 Persen, Sebut Ada Surat Siluman
Baca juga: Istri Jerinx SID, Nora Alexandra Dapat Banyak Ancaman Akan Dibunuh, Berniat Lapor Polisi Minggu Ini
Bendaraha Serikat Pekerja Nasional ( SPN) Kota Sukabumi Tedi Fitri mengungkapkan, kesepakatan penetapan UMK 2021 tersebut merupakan atas sejumlah pertimbangan.
"Di Kota Sukabumi sektor hanya ada perdagangan dan jasa, berbeda dengan wilayah Kabupaten Sukabumi banyak sektor manufaktur," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (22/11/2020).
Sebelumnya lanjut dia, pihak SPN tidak akan menyetujui terkait rencana UMK Kota Sukabumi yang tidak mengalami kenaikan, karena mempertimbangan sejumlah hal.
"Tetapi setelah mencermati sejumlah aspek akhirnya kita menyepakatinya, walupun bertentangan dengan kehendak DPC & DPD SPN karena sektor perdagangan dan jasa dan penjualan, dalam kondisi sekarang mengalami penurunan," ucapnya.
Baca juga: Sosok Polisi Sakti di Indonesia, Tetap Bertahan Meski Dihujani 12 Peluru, Ungkap Kasus-kasus Gede
Baca juga: Siap Diburu, Mobil Murah Sitaan Ditjen Pajak Bogor, Toyota Avanza Cuma Rp 40 Jutaan, Innova Berapa?
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memastikan Umpah Minimum Kota/Kabupaten ( UMK) tahun 2021 tidak mengalami kenaikan, yaitu masih sebesar Rp 2.530.182,63.
Hal tersebut dapat dipastikan setelah, ada pembahasan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi langsung menandatangani surat Rekomendasi penetapan UMK Kota Sukabumi tahun 2021 yang ditujukan Pemprov Jabar.
"Surat rekomendasi tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi. Selanjutnya Surat edaran gubernur Jawa Barat nomer 561/4795/Hukhan tahun 2020 tentang Penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi," katanya.
Putusan Ridwan Kamil Soal UMK 2021
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum kabupaten/kota ( UMK) 2021.
Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep-778/Yanbangsos/ 2020 Mengenai Upah Minimum Kabupaten Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang ditandatangani, Sabtu (21/11).
Berikut adalah daftar UMK 2021 di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat :
Baca juga: Tiga Rektor di Bandung Tanggapi Soal Kuliah Tatap Muka yang Dibolehkan Menteri Mulai Januari
Baca juga: 10 Penambang Tasikmalaya Tertimbun Longsor di Kalteng, Tiga Sudah Ditemukan Meninggal
1. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00
2. Kota Bekasi Rp 4.782.935,64
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90

4. Kota Depok Rp 4.339.514,73
5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61
8. Kota Bandung Rp 3.742.276,48
9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28
10. Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67
11. Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67
12. Kota Cimahi Rp 3.241.929,00
13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72
14. Kabupaten Subang Rp 3.064.218,08
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99
16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.373.073,46
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
20. Kota Cirebon Rp 2.271.201,73
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.269.556,75
22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka Rp 2.009.000,00
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83
UMK ini mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2021.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi kabupaten kota yang tidak menaikan UMK 2021, dibuka peluang untuk dilakukan evaluasi besaran UMK pada semester pertama berdasarkan data kondisi perekonomian triwulan kesatu dan triwulan kedua tahun 2021 berdasarkan data yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di bidang statistik.
UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, agar pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan.
Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan UMK 2021 dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan bupati atau walikota sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan pertimbangan-pertimbangan penetapan UMK tersebut didasari upaya dalam menghargai apa yang telah menjadi usulan dari rekomendasi dari 27 kabupaten kota perihal besaran upah minimum tahun 2021
Selain itu, pihaknya pun mempertimbangkan atau memperhatikan saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, pihaknya pun melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten kota yang menyampaikan rekomendasinya tersebut.
"Dan kalau kita melihat bahwa ada kurang lebih 10 kabupaten kota yang memang di dalam rekomendasinya sesuai dengan SE Menaker tanggal 26 Oktober 2020 lalu (tidak menaikkan UMK dari tahun lalu).
Ada sekitar sisanya 17 kabupaten kota yang memang ada kenaikan, tapi itu pun didasarkan kepada kenaikan dari inflasi dan juga LPE, baik secara nasional provinsi maupun kabupaten kota," katanya di Gedung Sate, Sabtu (21/11).
Sekda Jabar mengatak pihaknya sangat menghargai terkait dengan rekomendasi-rekomendasi surat dari tingkat kabupaten kota. Tentunya pihaknya memandang hal ini merupakan keputusan yang telah disepakati.
"Dan khususnya bagi 10 kabupaten kota yang sesuai dengan surat edaran, artinya tidak menaikkan di tahun 2021, ini karwna masih mengacu pada tahun 2020, diberikan kesempatan untuk 2021 di semester pertama, segera untuk dapat mengevaluasi berdasarkan inflasi dan LPE di triwulan 1 dan triwulan 2," katanya.
"Oleh karena itu sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan terkait dengan Upah Minimum Kabupaten Kota itu, dan seiring dengan pemulihan dari ekonomi kita, pastinya akan ada perbaikan, kurang lebih seperti itu," tuturnya.
Sekda mengatakan Covid-19 efeknya sangat luar biasa. Ada sekitar 2.001 perusahaan di Jabar yang terdampak dan juga berdampak kepada tenaga kerjanya yaitu sekitar 112 ribuan pekerja.
"Kemudian dari situ yang merumahkan ada sekitar 987 perusahaan dan berdampak kepada 80 ribuan pekerja dan juga sampai ada yang terburuk yaitu PHK. Jadi pertimbangan-pertimbangan ini sudah kami pertimbangkan secara matang dan oleh karena itu yang baru saja ditandatangani pada hari ini mudah-mudahan bisa diterima oleh berbagai pihak," katanya. (Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam)