Ada Serikat Pekerja Tidak diajak Pembahasan UMK 2021, UMK di Kuningan Tidak Naik

Dani toleng, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Percetakan, penerbitan dan Media Informasi mengaku tidak di ajak saat pembahasan dalam penentuan UMK

Editor: Siti Fatimah
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN – Sejumlah buruh di Kuningan prihatin dengan bertahanannya nilai UMK (Upah Minimum Kabupaten) Kuningan bertahan alias tidak mengalami kenaikan.

“Iya Kang, UMK Kuningan buat tahun mendatang itu sebesar Rp 1.882.642,54,” kata Yusuf salah seorang karyawan buruh pabrik di Kuningan, Senin (23/11/2020).

Penentuan UMK yang telah sah kan pemerintah provinsi, kata dia, tentu akan menjadi kewajiban sejumlah perusahaan.

Baca juga: Cuti Bersama Akhir Tahun ditunda?, Kasus Covid-19 Meningkat, Ini Kata Epidemiolog Soal Kasus Liburan

“Iya, mau gimana lagi. Kita hanya ikuti dan taat terhadap aturan main perusahaan yang diakui pemerintah,” ungkap karyawan pabrik di Kecamatan Cilimus ini.

Sementara itu, Dani Toleng, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Percetakan, penerbitan dan Media Informasi saat di hubungi mengatakan, pihaknya justru menanyakan sebelum di sah kan UMK Kuningan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Belum lama kami komunikasi dengan Kepala Dinas Tenaga kerja Kuningan, memang demikian ketentuan dan penentuan UMK Kuningan untuk tahun mendatang,” katanya.

Baca juga: Libur Panjang Akhir Tahun Akan Dibahas di Rapat Khusus Presiden Jokowi Hari Ini

Menyinggung soal pembahasan dalam penentuan UMK sebelumnya, kata Dani Toleng, pihak tidak mengetahui persis upaya perembukan sebelumnya.

“Justru itu kami kecewa pasti ada, sebab tidak di ajak pembahasan dalam penentuan UMK,” katanya.

Dani berharap pada buruh tetap bekerja dan mengikuti aturan main perusahaan.

“Ya kalau sudah ketuk palu penentuan UMK, mau gimana lagi? Tinggal kita semangat bekerja dan selalu menjaga kesehatan,” ujarnya. 

Baca juga: Bocah 8 Tahun Ini Bikin Polisi Kewalahan, Hampir Setiap Hari Dilaporkan Karena Mencuri

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. 

Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021 di Jabar ini telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

Tahun ini, Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020), sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).

Baca juga: Lucinta Luna Dulu Ditahan di Sel Perempuan, Millen Cyrus Ditahan di Sel Laki-laki atau Perempuan?

Terkait masa pandemi global COVID-19, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang menang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ucap Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (21/11/2020).

Setiawan menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal. Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca juga: 150 Kg Tembakau Sintetis Disita Polisi Bandung, Begini Proses Tangkap Pengedar hingga Otak Pelakunya

Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021. "Kami (Pemda Provinsi Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," ucapnya.

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021. Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.

"(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021," kata Setiawan.

Baca juga: Belasan Spanduk dan Baliho Habib Rizieq di Bogor Dicopot, Ini Kata Satpol PP

Selain itu, ia menyatakan, Pemda Provinsi Jabar melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasinya. Pemda Provinsi Jabar pun menghargai dan menghormati alasan 17 daerah yang menaikkan UMK.

"Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan (UMK 2021), di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya," tutur Setiawan.

"Sekali lagi, kami lihat hal itu masih terlihat wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya," katanya.

Baca juga: Nasib Memprihatinkan Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte, Dipenjara Bareng Penjahat yang Ditangkapnya

Setiawan pun berharap, Keputusan Gubernur Jabar terkait UMK Jabar tahun 2021 yang sudah dipertimbangkan secara matang bisa diterima oleh seluruh pihak terkait.

"Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik," tegasnya.

Adapun bagi 10 daerah yang tidak menaikkan UMK tahun 2021, Setiawan menjelaskan, mereka diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama (enam bulan) alias pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021.

Baca juga: Sosok Polisi Sakti di Indonesia, Tetap Bertahan Meski Dihujani 12 Peluru, Ungkap Kasus-kasus Gede

"Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, (nantinya) akan ada perbaikan," kata Setiawan.

Rinciannya, 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon

10 daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.  (Ahmad Ripai/M Syarif A)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved