14 Perempuan Jadi Korban Eksploitasi Seksual di Puncak Bogor, dari Janda 17 Tahun Sampai Nenek-nenek

Mereka diiming-imingi sebagai pekerja rumah tangga, nyatanya jadi korban eksploitasi seksual di Puncak, Bogor.

Editor: taufik ismail
Tribun Bogor/Naufal Fauzy
Belasan perempuan yang menjadi korban eksploitasi seksual di Puncak, Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Belasan perempuan diselamatkan polisi dari kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Mereka dipekerjakan oleh tiga orang sebagai pemuas nafsu laki-laki.

Ketiga orang itu lalu ditangkap polisi dan menjadi tersangka.

Baca juga: Masuk Tahap IV Subsidi Gaji? Bisa Cek Rekening, Sudah Ditransfer, Jika Belum Ada Bisa Lapor ke Sini

Baca juga: Cantiknya Bayi Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud, Mirip Mama Papanya, Namanya Arsila

Polisi dari Polres Bogor menangkap tiga orang pelaku dugaan tindak pidana pendagangan orang (TPPO) kasus eksploitasi seksual di kawasan Puncak Bogor.

Mereka adalah HA aliah Mamah Miang (41), AN alias Kepo (29) dan HI alias Beke (33).

 "Kami amankan di sebuah vila di wilayah Cisarua dan juga kita kembangkan ke wilayah Cianjur," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Dia menambahkan sebanyak 14 perempuan juga diamankan setelah jadi korban ekspolitasi seksual yang dilakukan para pelaku ini.

Para korban ini masing-masingnya dijajakan dengan tarif Rp 2 juta. 

"Pada saat penangkapan kami amankan 14 wanita yang pada saat itu ada di situ, ada dua orang di bawah umur. Masing-masing dikenakan tarif Rp 2 juta," kata Roland.

Para korban ini ada yang masih umur 17 tahun yang sudah jadi janda bahkan ada pula yang sudah berusia 51 tahun.

Para korban ini diantaranya adalah LI (51), RF (18), NA (18), IM (21), MI (18), janda WU (17), DS (19), DA (22 ), SD (25), TR (26), SR (20), janda MM (17), Al (28) dan DR (22). 

Baca juga: BERITA Persib Terpopuler, Bos Minta Kepastian Tanggal Liga 1 dan Ingin Format Saat Juara 2014

Baca juga: Roy Suryo Buka Fakta Baru Terkait Video Syur Mirip Gisel, Soroti Suara, Yakin Pemerannya Ada

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti 17 unit handphone, uang tunai Rp2 juta, 2 buah kondom merk Sutra, 6 buah kondom merk Arjoena, dan 1 unit mobil Toyota Avanza hitam.

"Untuk pelaku kita kenakan pasal 2 UU tentang tindak pidana perdagangan orang nomor 21 tahun 2007 dan juga kita kenakan pasal berlapis juga di pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. Ancaman hukuman 3 tahun minimal, maksimal 15 tahun," ucapnya.

AKBP Roland Ronaldy mengatakan para korban eksploitasi seksual di Puncak direkrut dengan iming-iming tawaran kerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved