Masuk Tahap IV Subsidi Gaji? Bisa Cek Rekening, Sudah Ditransfer, Jika Belum Ada Bisa Lapor ke Sini
Anda yang menerima bantuan subsidi upah tahap IV bisa mengecek rekening. Pemerintah sudah menyalurkan mulai kemarin.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Anda masuk penerima tahap IV bantuan subsidi upah atau subsidi gaji?
Jika iya, Anda bisa mengecek rekening sekarang.
Karena mulai Jumat (20/11/2020) kemarin, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah untuk penerima di tahap IV termin kedua.
Baca juga: BERITA Persib Terpopuler, Bos Minta Kepastian Tanggal Liga 1 dan Ingin Format Saat Juara 2014
Baca juga: Cantiknya Bayi Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud, Mirip Mama Papanya, Namanya Arsila
Pada penyaluran tahap IV termin kedua ini, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta untuk penyaluran November-Desember 2020, kepada 2,44 juta pekerja/buruh.
"Alhamdulillah, hari ini (kemarin, Red), pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi gaji pada batch keempat, termin dua kepada 2,44 juta pekerja atau buruh," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan persnya, Jumat (20/11/2020).
Ida menambahkan pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana BLT subsidi gaji/upah tersebut kepada bank penyalur, yang merupakan Himbara maupun non-Himbara.
Adapun anggaran bantuan subsidi gaji pada tahap IV, termin II ini mencapai Rp 2,93 triliun.
"Sudah diproses ke KPPN untuk 2,44 juta pekerja atau buruh dengan anggaran yang disalurkan sebesar Rp 2,93 triliun," ujarnya.
Jika dijumlahkan dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.
Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemenaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.
Dia menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun belum menerima agar segera melapor ke perusahaan tempatnya bekerja dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” ucapnya.
Baca juga: Soal Hasil Dari Ahli Forensik Wajah Terkait Video Syur Mirip Gisel, Yusri Yunus Justru Sebut Hal Ini
Baca juga: Liverpool vs Leicester City, Liga Inggris, Live Streaming Mola TV, Michael Owen: The Reds Menang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Rekening, Subsidi Gaji Tahap IV Termin II Telah Disalurkan".
