Ridwan Kamil Diperiksa

Tak Dampingi Atalia saat Ulang Tahun, Ridwan Kamil Diperiksa soal Acara Habib Rizieq, Ini Doanya

Tepat di hari ulang tahun Atalia, Gubernur Jawa Barat Ridwan KAmil diperiksa Bareskrim Mabes Polri, Jumat (20/11/2020).

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Yongky Yulius
Instagram/ataliapr
Tak Dampingi Atalia saat Ulang Tahun, Ridwan Kamil Diperiksa soal Acara Habib Rizieq, Ini Doanya 

TRIBUNJABAR.ID - Tepat di hari ulang tahun Atalia, Gubernur Jawa Barat Ridwan KAmil diperiksa Bareskrim Mabes Polri, Jumat (20/11/2020).

Kedatangan Ridwan Kamil itu terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri pimpinan Front Pembela Islam ( FPI) Habib Rizieq Shihab di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020).

Pemimpin Jawa Barat yang biasa disapa Emil itu mengucapkan selamat ulang tahun kepada istri, Atalia melalui Instagram.

Ulang tahun Atalia yang ke-47 ini bertepatan dengan pemanggilan Ridwan Kamil untuk memberikan klarifikasi.

Ridwan Kamil mengunggah gambar Atalia dengan tulisan ucapan serta doa.

Di akhir, Ridwan Kaml membubuhkan tanda tangannya.

Baca juga: Datang ke Bareskrim, Ridwan Kamil Diminta Klarifikasi Soal Kerumunan Habib Rizieq, Begini Katanya

Baca juga: Ini yang Diucapkan Ridwan Kamil Sebelum Masuk Gedung Bareskrim, Dipanggil Terkait Rizieq Shihab

"Teruntuk istriku tersayang,

Selamat ulang tahun dalam kebarokahan.

Semoga selalu sehat dan hidupnya selalu penuh manfaat.

Tetaplah menjadi istri yang solehah dan iby yang mengasihi keluarga," tulisnya.

Ridwan Kamil juga menyertakan foto-foto Atalia selama menghadiri sejumlah acara.

Ridwan Kamil Penuhi Undangan Polisi

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (20/11/2020), untuk diklarifikasi soal pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (20/11/2020), untuk diklarifikasi soal pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. (Tribunnews.com)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi undangan tim Bareskrim Polri dan Polda Jabar pada Jumat (20/11/2020).

Emil, sapaan akrabnya, tampak hadir di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.35 WIB.

“Sebagai kewajiban warga negara untuk dimintai keterangan saja, klarifikasi,” ujar Emil di lokasi seperti dalam tayangan KompasTV.

Emil dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, 13 November 2020.

Sebelumnya, Polri menuturkan, Emil akan ditanya mengenai implementasi peraturan penanganan pandemi Covid-19 di lapangan.

"Beliau yang mengeluarkan Pergub terkait penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jawa Barat,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2020).

“Bagaimana implementasinya ke bawah, apa perintahnya ke bawah, kemudian beliau mengetahui kejadian kemarin apa reaksinya, apa upayanya, ini yang nanti akan digali,” sambung dia.

Kerumunan yang ditimbulkan acara Rizieq Shihab berbuntut pada sejumlah keputusan di kepolisan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Tanggapan Pelanggaran Prokes

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi instruksi Menteri Dalam Negeri RI tentang penegakan protokol kesehatan yang menyatakan sanksi bagi kepala daerah yang tidak menaati aturan perundang-undangan termasuk mengenai penegakan protokol kesehatan.

“Saya akan bahas besok, Jumat (20/11/2020). Karena begini, harus dilihat secara komprehensif adakah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum. Nah biasanya pemberhentian itu dalam definisi pelanggaran hukum jika secara pribadi melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum,” katanya di Gedung Sate, Kamis (19/11/2020).

Jika dikaitkan dengan dinamika kerumunan massa yang terjadi akhir-akhir ini, katanya, maka perlu ada pembahasan lebih lanjut sehingga masyarakat umum mengerti mengenai aturan ini.

Baca juga: Siang Bolong, Banjir Rob Tiba-tiba Terjang Pemukiman Warga di Indramayu, Ratusan Rumah Terendam

“Besok kita elaborasi (membahas instruksi Kemendagri). Contoh demo, itu kerumunan. Masa setiap ada demo, terus kepala daerah yang harus bertanggung jawab secara teknis?” katanya

Di sisi lain, Gubernur menyatakan bahwa kebijakan ini tidak terlepas dari polemik kerumunan orang dalam kegiatan yang dihadiri Rizieq Shihab dari mulai kedatangannya di bandara, kegiatan di Jakarta, hingga kegiatan Kabupaten Bogor. Padahal, dalam pandangannya, dinamika mengenai kerumunan ini terjadi pula sebelum momen kepulangan Rizieq Shihab.

“Tapi mungkin karena berbarengan dengan Habib Rizieq Shihab yang sudah lama tidak di tanah air sehingga menimbulkan atensi luar biasa,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Instruksi itu berisi tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh gubernur dan bupati atau wali kota dalam penanganan pandemi Covid-19.

Pada poin pertama para kepala daerah diminta untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

Poin kedua, kepala daerah diminta melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan covid 19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagaimana upaya terakhir.

Baca juga: 96 Pegawai di Lingkungan Pemkot Sukabumi Positif Covid-19, Diduga Terpapar dari Sini

Kemudian poin ketiga, kepala daerah diminta menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol Covid-19. Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Sementara poin keempat berisi tentang sanksi bagi kepala daerah yang tidak menaati aturan perundang-undangan termasuk mengenai protokol kesehatan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved