Dituntut Pidana 2 Tahun Karena Posting Hinaan di Akun FB Anggota DPRD, Agung Dewi Minta Dibebaskan

Ia berpendapat, postingan terdakwa di akun Facebook Tina Wiryawati merupakan akumulasi kemarahan karena masalah internal keluarga

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
ILUSTRASI-Suasana sidang terdakwa Agung Dewi Wulansari di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (8/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Agung Dewi Wulansari ‎(49), seorang ibu asal DKI Jakarta meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung untuk membebaskan dirinya dari tahanan dan menyatakan tidak bersalah, setelah didakwa melakukan penghinaan di Facebook ke Tina Wiryawati, anggota DPRD Jabar periode 2019-2024.

Hal itu dikatakan Dewi melalui kuasa hukumnya, Rini Prihandayani dalam sidang pembelaan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (19/11/2020). Sebelumnya, Dewi dituntut pidana penjara selama 2 tahun. 

"Kami meminta terdakwa Agung ‎Dewi Wulansari dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut jaksa. Mnyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa tidak jelas dan meminta agar hakim ‎membebaskan terdakwa," ucap Rini. 

Baca juga: Video Pre Debut Lea Secret Number Bikin Heboh, Satu Agensi dengan BTS? Fans Kumpulkan Bukti ini

Rini mengatakan, perbuatan terdakwa bermula dari anaknya yang bernama Andrea, ingin bertemu bapaknya yang kini menikah dengan Tina Wiryawati namun dihalangi.

”Kami melihat perbuatan itulah yang memicu kemarahan terdakwa melihat anak kandungnya diperlakukan seperti itu. Terlebih sejak balita kedua anaknya tdak pernah menerinma nafkah dari sang ayah,” ujarnya. 

Ia berpendapat, postingan terdakwa di akun Facebook Tina Wiryawati merupakan akumulasi kemarahan karena masalah internal keluarga. ‎Ia menyebut, di persidangan, terdakwa sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. 

”Jadi tidak benar pernyataan jaksa dalam tuntutannya kalau klien kami tidak ada itikad baik untuk meminta maaf, dan berbelit-belit selama persidangan,” ujarnya. 

Kemudian, kata dia, surat tuntutan jaksa juga ada kalimat rancu yang tidak berkaitan dengan kasus ini. 

"Ada keterangan saksi yang sama sekali tidak ada kolerasinya dengan perkara yang tengah dihadapi kliennya. Yakni saksi Melly yang dalam keterangannya menyebutkan soal ganti rugi nasabah BRI," katanya.

Baca juga: Termin I Dapat Subsidi Gaji Tapi Termin II Belum Juga Ditransfer, Ini Kata Menteri Tenaga Kerja

Kasus ini dilaporkan ke Polda Jabar oleh Tina Wiryawati, anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Gerindra. Seusai persidangan, Tina melalui perwakilannya, Boni (40) mengatakan tuntutan jaksa sudah dibacakan. Proses pembuktian sudah bergulir di pengadilan.

"Jaksa sudah profesional membuktikan perbuatan terdakwa kemudian membacakan tuntutannya. Kami harap, tuntutan jaksa ini tidak berubah saat putusan nanti. Ini juga jadi pelajaran buat setiap orang untuk bijak dalam media sosial. Media sosial itu bukan media untuk menghujat,"ucap Boni. 

Menurutnya, kasus‎ ini jadi pelajaran penting bagi semua orang di Indonesia, bahwa penggunaan media sosial untuk menghujat, memiliki konsekuensi hukum yang panjang.

"Jadikan ini pelajaran. Jangan jadikan media sosial sarana untuk yang tidak baik. Kami berharap, majelis hakim bisa memutus kasus ini, menyatakan terdakwa bersalah, sesuai dengan ‎tuntutan jaksa," ucap dia.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, surat dakwaan nomor PDM-763/BDUNG/08/2020 dengan jaksa M Afif Perwiratama, kasus ini terjadi pada Maret 2019 dan Desember 2018 di Kabupaten Ciamis dan di Kota Bandung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved