Rabu, 27 Mei 2026

Dituntut Pidana 2 Tahun Karena Posting Hinaan di Akun FB Anggota DPRD, Agung Dewi Minta Dibebaskan

Ia berpendapat, postingan terdakwa di akun Facebook Tina Wiryawati merupakan akumulasi kemarahan karena masalah internal keluarga

Tayang:
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
ILUSTRASI-Suasana sidang terdakwa Agung Dewi Wulansari di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (8/10/2020). 

 Terdakwa diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Baca juga: Jadwal Liga Spanyol Pekan Ke-10, Real Madrid dan Barcelona Sama-sama Hadapi Lawan Berat

Pada 20 Desember 2018, saksi Tina Wiryawati dan tim suksesnya berkampanye legislatif DPRD Jabar kemudian diunggah di Facebook.

Pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa di postingan Facebook isinya : 'save GA agar bisa bertemu ayah kandungnya yaitu suami dr Tina Wiryawati. Tina adalah istri ke-5 dari kapten pilot senior GI'. Kemudian terdakwa kembali berkomentar ; 'yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung. Ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat yntuk partai besar yang terhormat'.

Lalu pada Maret 2019, saksi Tina Wiryawati sedang kampanye di Kabupaten Ciamis, diberitahukan oleh tim suksesnya bahwa ada pesan komentar Facebook atas nama akun terdakwa. Isinya: 

'Suaminya seorang kapten pilot senior tapi dua anak kandungnya tidak pernah dianggap dan diabaikan. Pantaskah kalian dengan spirit The emak-emak punya caleg yang tidak peduli dengan anak kandung dari suaminya. Dia adalah istri kelima pak poilot. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakuat untuk partai besar dan terhormat'.

Tina sendiri sudah dihadirkan di persidangan pada pekan lalu sebagai saksi pelapor. Di persidangan, Tina menjelaskan duduk perkara kasus ITE yang dia laporkan ke Polda Jabar. ‎Di persidangan, Tina mengaku postingan itu jadi pembicaraan orang lain dan banyak yang menanyakan kebenarannya pada Tina.

"Berdasarkan postingan itu, banyak teman-teman saya yang baca. Menanyakan kebenarannya karena postingan komentarnya diliat banyak akun," ucap Tina di persidangan 15 Oktober.

‎Hakim sempat menanyakan ihwal dampak dari postingan dari terdakwa terhadap Tina. Lalu, menanyakan kebenaran dari postingan terdakwa. ‎

"Saya malu dan merasa terhina. Dan saya tidak merasa melakukan seperti hal yang ditulis oleh terdakwa," ucap Tina.

Baca juga: Mamah Dedeh Tetap Tawakal Saat Positif Covid-19, Telponan dengan Menantu, Begini Kondisinya Sekarang

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved