Termin I Dapat Subsidi Gaji Tapi Termin II Belum Juga Ditransfer, Ini Kata Menteri Tenaga Kerja
Ada proses verikasi lain yang harus dilakukan sebelum bantuan subsidi upah termin II.
TRIBUNJABAR.ID, BEKASI - Ternyata masih banyak pekerja yang menerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji di termin I tapi belum menerimanya di termin II.
Padahal bantuan subsidi upah termin II telah disalirkan sejak awal November 2020.
Kendati demikian, cukup banyak pekerja yang saat mengecek rekening ternyata belum menerima bantuan subsidi upah termin II.
Baca juga: Tak Gentar Hadapi Habib Rizieq Shihab, Nikita Mirzani Bongkar Lagi Sosok Pendukung Rizieq Shihab ini
Baca juga: Rizki DA Jujur Masih Sayang Nadya Mustika, Tak Menyesal Menikah, tapi Teleponnya Tidak Dijawab Istri
Mengenai hal tersebut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah memberikan penjelasan.
Ia mengatakan, pihaknya memverifikasi ulang data setiap pekerja yang jadi sasaran bantuan.
Kementerian, kata Ida, ingin memastikan pekerja yang sudah mendapatkan bantuan dua bulan lalu memenuhi syarat berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
"Kami harus mendapatkan yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas rekomendasi dari KPK untuk memastikan penerima subsidi gaji atau upah ini sesuai dengan peraturan," kata dia saat ditemui di Hotel Horison, Kota Bekasi, Kamis (19/11/2020).
"Mereka yang memenuhi syarat itu adalah yang upahnya yang dilaporkan di BPJS itu di bawah Rp 5 juta," tambah Ida.
Baca juga: Ekspresi Tak Biasa Jerinx Setelah Divonis Penjara 1 Tahun Dua Bulan, Peluk Erat Istri & Tak Bicara
Baca juga: Istri Jahat Selingkuh dengan Tetangga, Suami yang Sempat Mengintip Langsung Sebetkan Golok
Ida belum bisa memastikan penyusutan jumlah penerima bantuan dan jumlah pekerja yang tidak mendapatkan bantuan pada termin kedua ini.
"Ini sedang dalam proses finalisasi, tapi yang sudah clear, kami salurkan berarti sudah masuk pada batch (tahap) ketiga," kata dia.
BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp 5 juta per bulan.
Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.
Bantuan ini disalurkan secara bertahap, yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
Baca juga: Ada Kabar Pemberhentian Gubernur Gegara Covid-19, Mereka Dipilih Rakyat, Tidak Mudah Diberhentikan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji Termin II, Ini Penjelasan Menaker".