BREAKING NEWS Jerinx SID Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan, Ini Perjalanan Kasus Kacung WHO
Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) tersebut dinyatakan terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'
Saat itu Jerinx tampak emosional dengan tuntutan jaksa.
"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx seusai persidangan.
Serangkaian persidangan
Pada 12 November 2020 Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda replik dari JPU.
Jerinx bersikeras unggahannya tentang Covid-19 hanya informasi.
"Unggahan saya tanggal 15 Juni 2020 itu, saya memberikan informasi jika seolah-olah ada situasi yang membuat masyarakat takut," kata Jerinx.
Pada 17 November 2020 Jerinx menjalani sidang dengan agenda duplik, di mana saat itu pengacara Jerinx mengungkap saksi ahli telah memberikan keterangan baik bagi kliennya.
Hari ini, Kamis (19/11/2020), Jerinx akan kembali menjalani persidangan untuk mendengarkan vonis dari hakim hari ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jejak Kasus Jerinx SID Hingga Sidang Putusan yang Digelar Hari Ini"