BREAKING NEWS Jerinx SID Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan, Ini Perjalanan Kasus Kacung WHO

Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) tersebut dinyatakan terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'

Editor: Ravianto
Tribun Bali/Rizal Fanany
Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). 

"Sudah tersangka. Kami periksa hari ini hadir dia," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.

"Setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE," katanya kemudian.

Pembacaan dakwaan

Pada 10 September 2020 jaksa membacakan dakwaan ketika Jerinx melakukan walkout dari sidang karena keberatan sidang digelar online.

Jaksa Otong Hendra Rahayu mendakwa penabuh drum Superman Is Dead tersebut dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama, perbuatan Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pembacaan eksepsi

Dalam sidang pada 29 September 2020, Jerinx membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sugeng Teguh Santoso.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, mengatakan, berdasarkan nota pembelaan tim pembela terdakwa Jerinx, mereka menyimpulkan dakwaan jaksa tidak memenuhi KUHAP.

Menolak nota keberatan Jerinx

Ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi membacakan putusan sela dan menolak nota keberatan dari tim penasihat hukum I Gede Ari Astina atau Jerinx pada 5 Oktober 2020.

Jaksa tuntut Jerinx 3 tahun penjara

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada 3 November, Jaksa Penuntut Umum meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved