BREAKING NEWS Jerinx SID Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan, Ini Perjalanan Kasus Kacung WHO
Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) tersebut dinyatakan terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'
TRIBUNJABAR.ID, DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 2 bulan kepada Jerinx atau I Gede Ari Astina dalam kasus ujaran kebencian.
Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) tersebut dinyatakan terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'
Hakim membacakan vonisnya siang ini.
"Memutuskan Jerinx bersalah dengan sengaja menuliskan ujaran kebencian, Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi ketua majelis Hakim.
Seperti apa perjalanan kasus Jerinx SID sampai saat ini, berikut rangkumannya.
Berawal dari unggahan media sosial
Kasus yang membawa Jerinx ke meja hijau ini bermula dari unggahan Jerinx di media sosial.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulis Jerinx pada 15 Juni 2020.
Merasa organisasinya dihina, Ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja, melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Pemeriksaan saksi
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan saksi, termasuk Ketua IDI Bali.
Namun Jerinx saat itu sempat berhalangan hadir di pemanggilan pertama, dan baru hadir di pemanggilan kedua.
"Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. Karena saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," kata Jerinx.
Penetapan tersangka
Pada 12 Agustus 2020 Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Sudah tersangka. Kami periksa hari ini hadir dia," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.
"Setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE," katanya kemudian.
Pembacaan dakwaan
Pada 10 September 2020 jaksa membacakan dakwaan ketika Jerinx melakukan walkout dari sidang karena keberatan sidang digelar online.
Jaksa Otong Hendra Rahayu mendakwa penabuh drum Superman Is Dead tersebut dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, perbuatan Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pembacaan eksepsi
Dalam sidang pada 29 September 2020, Jerinx membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sugeng Teguh Santoso.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, mengatakan, berdasarkan nota pembelaan tim pembela terdakwa Jerinx, mereka menyimpulkan dakwaan jaksa tidak memenuhi KUHAP.
Menolak nota keberatan Jerinx
Ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi membacakan putusan sela dan menolak nota keberatan dari tim penasihat hukum I Gede Ari Astina atau Jerinx pada 5 Oktober 2020.
Jaksa tuntut Jerinx 3 tahun penjara
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada 3 November, Jaksa Penuntut Umum meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu.
Saat itu Jerinx tampak emosional dengan tuntutan jaksa.
"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx seusai persidangan.
Serangkaian persidangan
Pada 12 November 2020 Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda replik dari JPU.
Jerinx bersikeras unggahannya tentang Covid-19 hanya informasi.
"Unggahan saya tanggal 15 Juni 2020 itu, saya memberikan informasi jika seolah-olah ada situasi yang membuat masyarakat takut," kata Jerinx.
Pada 17 November 2020 Jerinx menjalani sidang dengan agenda duplik, di mana saat itu pengacara Jerinx mengungkap saksi ahli telah memberikan keterangan baik bagi kliennya.
Hari ini, Kamis (19/11/2020), Jerinx akan kembali menjalani persidangan untuk mendengarkan vonis dari hakim hari ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jejak Kasus Jerinx SID Hingga Sidang Putusan yang Digelar Hari Ini"