BREAKING NEWS Jerinx SID Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan, Ini Perjalanan Kasus Kacung WHO
Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) tersebut dinyatakan terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'
TRIBUNJABAR.ID, DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 2 bulan kepada Jerinx atau I Gede Ari Astina dalam kasus ujaran kebencian.
Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) tersebut dinyatakan terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'
Hakim membacakan vonisnya siang ini.
"Memutuskan Jerinx bersalah dengan sengaja menuliskan ujaran kebencian, Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi ketua majelis Hakim.
Seperti apa perjalanan kasus Jerinx SID sampai saat ini, berikut rangkumannya.
Berawal dari unggahan media sosial
Kasus yang membawa Jerinx ke meja hijau ini bermula dari unggahan Jerinx di media sosial.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulis Jerinx pada 15 Juni 2020.
Merasa organisasinya dihina, Ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja, melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Pemeriksaan saksi
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan saksi, termasuk Ketua IDI Bali.
Namun Jerinx saat itu sempat berhalangan hadir di pemanggilan pertama, dan baru hadir di pemanggilan kedua.
"Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. Karena saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," kata Jerinx.
Penetapan tersangka
Pada 12 Agustus 2020 Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).