Salah Sasaran, Dua Anggota Geng Motor di Sumedang Siksa Warga Pakai Pedang dan Balok Kayu

Dua anggota geng motor asal Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang menganiaya dua orang warga

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
tribunjabar/hilman kamaludin
anggota geng motor yang menyiksa warga sudah ditangkap polisi di Sumedang 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dua anggota geng motor asal Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang menganiaya dua orang warga hingga babak belur di Dusun Cigalagah, RT 1/1, Desa Nagrak, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang.

Peristiwa yang terjadi pada 31 Oktober 2020 itu, bermula saat kedua pelaku berinisial AS (26) dan W (25) bersama enam orang temannya akan melakukan balas dendam terhadap anggota geng motor lain yang menjadi musuhnya, namun aksi tersebut salah sasaran.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto, mengatakan, saat itu anggota geng motor ini berboncengan menggunakan empat sepeda motor atau satu motor digunakan oleh dua orang.

"Jadi, geng motor ini dari arah Kecamatan Paseh menuju Kecamatan Buah Dua, konvoi dengan membawa alat-alat untuk melakukan penganiayaan," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Sumedang, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Jika Terpilih jadi Bupati, Yena Iskandar Masoem Bakal Transparan Soal APBD, Desa Saja Bisa

Kapolres Sumedang dan jajaran menggelar jumpa pers kasus geng motor yang menyiksa warga
Kapolres Sumedang dan jajaran menggelar jumpa pers kasus geng motor yang menyiksa warga (tribunjabar/hilman kamaludin)

Eko mengatakan, anggota geng motor ini niatnya menyerang seorang anggota geng motor asal Kecamatan Buah Dua, tetapi yang menjadi sasarannya malah Hendi Junaedi (32) dan Teguh (30) yang merupakan warga setempat.

"Mereka menganiaya korban atas nama Hendi dan Teguh, dimana keduanya ini setelah diklarifikasi bukanlah anggota geng motor," kata Eko.

Kedua pelaku itu, lanjut Eko, melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok dan pedang hingga Hendi Junaedi mengalami luka sobek pada kepala, sedangkan Teguh mengalami luka memar pada tangan akibat dipukul balok.

"Korban saat ini sudah sembuh setelah berobat di rumah sakit dan sudah pulang ke rumahnya," ucapnya.

Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan delapan orang pelaku, dua di antaranya ditahan sedangkan enam orang lainnya dilepaskan karena tidak terbukti melakukan penganiayaan.

Baca juga: Cegah Amputasi Bagi Penderita Diabetes, Diabetes Melitus, Kenali Gejala dan Cara Penanganannya

"Kita amankan delapan orang, namun berdasarkan hasil pemeriksaan saksi hanya dua orang yang terbukti melakukan penganiayaan. Dia yang membawa balok dan pedang yang ditahan," kata Eko.

Atas perbuatannya, lanjut Eko, kedua pelaku penganiayaan itu dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved