INILAH Tip-tip Aman, Nyaman, dan Sehat di Tempat Hiburan dengan Disiplin 3M

Relaksasi tempat hiburan dan pariwisata oleh Pemerintah Kota Bandung tak serta-merta membuat bisnis hiburan dan pariwisata di Kota Bandung bangkit.

Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Hermawan Aksan
tribunjabar/lutfi ahmad mauludin
Pandemi Covid-19, Libur Panjang Kali Ini Diprediksi Tak Banyak Wisatawan Kunjungi Gunung Puntang 

"Persoalannya kemudian, tidak serta-merta tempat hiburan ini booming lagi setelah buka kembali," ujarnya.

Meski demikian, kata Rully, relaksasi ini bagaimanapun menjadi sebuah solusi positif sementara ini.

"Meski masih sangat jauh jika bicara soal keuntungan, minimal ada pemasukan dan penghasilan bagi pegawai untuk menghindari PHK," kata Rully dalam tallkshow yang digelar berkat kerja sana Tribun Network dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini.

Rully mengatakan, seiring berjalannya waktu, pihaknya juga terus mengupayakan untuk menambah banyak jumlah tempat hiburan yang bisa dibuka.

Akibat pandemi ini, ungkap Rully, 10 persen tempat hiburan anggota P3B terpaksa tutup total.

Salah satu faktor penyebabnya adalah permodalan karena masih cukup banyak tempat hiburan yang menggunakan tempat dengan sistem sewa.

Namun pihaknya mengakomodasi sebagian pegawai yang berhenti bekerja untuk disalurkan ke tempat lain yang membutuhkan.

"Harus diakui bahwa panjangnya waktu (penutupan) ini telah menggerogoti modal," katanya.

Hal lain yang juga terus mereka perhatikan adalah jangan sampai relaksasi tempat hiburan ini memicu terjadinya klaster penyebaran Covid-19 baru seperti dikhawatirkan sejumlah pihak.

Itu sebabnya, imbauan untuk menaati protool kesehatan senantiasa mereka berikan, bukan saja pada pengunjung tapi juga pada karyawan tempat hiburan.

Karyawan dan pengunjung diwajibkan untuk selalu menaati protokol 3M, yakni senantiasa mengenakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun, dan selalu menjaga jarak.

"Para pengunjung juga diwajibkan menjalani cek suhu. Saat membayar, pengunjung pun dianjurkan membayar secara nontunai. Jam operasional maksimal pukul 24.00. Jika melanggar, maka sanksinya adalah penyegelan dan sanksi denda.
Saya juga memberikan imbauan kepada teman-teman pengusaha agar tidak menggelar event (acara) dulu di masa pandemi ini karena itu akan mengundang kerumunan dan kami juga khawatir," kata Rully.

Bagi rekan pengusaha yang belum dibuka tempatnya, Rully berharap agar tetap bersabar mengingat kebijakan izin ada di pihak Gugus Tugas.

Rully mengaku sangat memahami kegelisahan rekan-rekan pengusaha yang belum bisa beroperasi karena masalah izin ini.

Ia berharap bantuan sosial dari tim Gugus Tugas provinsi yang sudah ia terima dan ia salurkan bisa memberi manfaat bagi yang menerima, terutama para pegawai tempat hiburan yang hingga kini belum bisa bekerja kembali.

Rully berharap bantuan tersebut akan terus berlanjut di waktu-waktu akan datang.
"Tapi intinya saya melihat bahwa pemerintah juga aware, memiliki rasa kepedulian terhadap masyarakat. Saya yang merasa dan melihat bahwa bantuan ini sediki banyak sudah membantu bagi yang membutuhkan," katanya. (kemal setia permana)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved