INILAH Tip-tip Aman, Nyaman, dan Sehat di Tempat Hiburan dengan Disiplin 3M
Relaksasi tempat hiburan dan pariwisata oleh Pemerintah Kota Bandung tak serta-merta membuat bisnis hiburan dan pariwisata di Kota Bandung bangkit.
Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Hermawan Aksan
TRIBUNJABAR.ID - KEBIJAKAN relaksasi tempat hiburan dan pariwisata yang diberlakukan Pemerintah Kota Bandung tak serta-merta membuat bisnis hiburan dan pariwisata di Kota Bandung menggeliat.
Banyak tempat hiburan masih sepi pengunjung. Selain karena faktor kehati-hatian masyarakat, faktor prioritas juga diduga menjadi penyebab.
"Sejauh ini jumlah kunjungan masih minim," ujar Ketua Asosiasi Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung (P3B), Rully Panggabean, saat menjadi pembicara dalam acara talkshow virtual yang dipandu jurnalis Tribun Jabar Dicky Fadiar Djuhud bertajuk "Tetap Aman, Nyaman dan Sehat saat Tempat Hiburan Direlaksasi", Rabu (25/10).
Baca juga: Terbukti Reaktif Saat Rapid Tes Acak, Puluhan Wisatawan Ini disuruh Pulang dan Isolasi Mandiri
Rully mengatakan, buhan hal mudah bagi pengusaha hiburan untuk mendapatkan kembali izin beroperasi pada masa pandemi Covid-19 ini.
Perjuangan, ujarnya, sudah mereka lakukan sejak Agustus. Saat itu, mereka mulai mendatangi Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung untuk memaparkan kondisi mereka yang benar-benar terpukul karena pandemi.
Bagi mereka, penutupan tempat hiburan untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada saat itu sudah sama mematikannya dengan Covid-19 itu sendiri.
Baca juga: Ingatkan Protokol Kesehatan, Kodim 0611 Garut Tempatkan Ratusan Anggota di Obyek Wisata
Jika terus ditutup, mereka mungkin selamat dari virus korona, tapi mungkin tak akan selamat dari kelaparan.
Rully mengatakan, saat Pemkot Bandung memberikan surat penutupan seluruh tempat hiburan untuk mencegah penularan korona, 15 Maret lalu, semua pengusaha tempat hiburan di Kota Bandung patuh dan menutup sementara usahanya.
Namun, seiring berjalannya waktu, para pelaku tempat hiburan mulai gelisah karena beban berat yang harus ditanggung, terutama beban pegawai yang harus tetap dibayar sementara usaha tidak berjalan.
"Kami hitung jumlah pegawai di sektor hiburan ini kurang lebih mencapai 10 ribu orang, yang juga kesulitan. Di sisi lain, kami juga kesulitan menjaga tempat (maintenans). Akhir bulan ketiga kami mulai mengeluh karena tidak tahu sampai kapan pandemi ini berakhir," ujar Rully.
Setelah beberapa kali diskusi dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Iwa Kartiwa, Pemkot Bandung pun akhirnya mengeluarkan keputusan untuk memberikan peluang pembukaan kembali tempat-tempat hiburan ini.
Namun, untuk mendapat izin kembali beroperasi, prosesnya tak mudah.
"Kami melakukan inspeksi ke berbagai tempat bersama tim Gugus Tugas. Kemudian kami sama-sama membuat semacam standard operational procedure atau (SOP) yang harus dipenuhi agar tempat hiburan kembali bisa dibuka."
"Misalnya, harus cuci tangan dulu, jalan masuk dan keluar pengunjung harus beda, di bagian dalam kapasitas harus dibatasi 50 persen, sarana harus selalu bersih dan diganti setelah digunakan, hingga menyediakan ruang isolasi dan selalu kontak dengan pihak faskes dan rumah sakit," kata Rully.
Hingga kemudian kebijakan relaksasi dikeluarkan pemerintah pada September lalu, kata Rully, tidak semua tempat hiburan langsung buka kembali. Dari sekitar 130-an tempat hiburan, yang sudah mengantongi izin buka adalah sekitar 50 tempat.
"Persoalannya kemudian, tidak serta-merta tempat hiburan ini booming lagi setelah buka kembali," ujarnya.
Meski demikian, kata Rully, relaksasi ini bagaimanapun menjadi sebuah solusi positif sementara ini.
"Meski masih sangat jauh jika bicara soal keuntungan, minimal ada pemasukan dan penghasilan bagi pegawai untuk menghindari PHK," kata Rully dalam tallkshow yang digelar berkat kerja sana Tribun Network dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini.
Rully mengatakan, seiring berjalannya waktu, pihaknya juga terus mengupayakan untuk menambah banyak jumlah tempat hiburan yang bisa dibuka.
Akibat pandemi ini, ungkap Rully, 10 persen tempat hiburan anggota P3B terpaksa tutup total.
Salah satu faktor penyebabnya adalah permodalan karena masih cukup banyak tempat hiburan yang menggunakan tempat dengan sistem sewa.
Namun pihaknya mengakomodasi sebagian pegawai yang berhenti bekerja untuk disalurkan ke tempat lain yang membutuhkan.
"Harus diakui bahwa panjangnya waktu (penutupan) ini telah menggerogoti modal," katanya.
Hal lain yang juga terus mereka perhatikan adalah jangan sampai relaksasi tempat hiburan ini memicu terjadinya klaster penyebaran Covid-19 baru seperti dikhawatirkan sejumlah pihak.
Itu sebabnya, imbauan untuk menaati protool kesehatan senantiasa mereka berikan, bukan saja pada pengunjung tapi juga pada karyawan tempat hiburan.
Karyawan dan pengunjung diwajibkan untuk selalu menaati protokol 3M, yakni senantiasa mengenakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun, dan selalu menjaga jarak.
"Para pengunjung juga diwajibkan menjalani cek suhu. Saat membayar, pengunjung pun dianjurkan membayar secara nontunai. Jam operasional maksimal pukul 24.00. Jika melanggar, maka sanksinya adalah penyegelan dan sanksi denda.
Saya juga memberikan imbauan kepada teman-teman pengusaha agar tidak menggelar event (acara) dulu di masa pandemi ini karena itu akan mengundang kerumunan dan kami juga khawatir," kata Rully.
Bagi rekan pengusaha yang belum dibuka tempatnya, Rully berharap agar tetap bersabar mengingat kebijakan izin ada di pihak Gugus Tugas.
Rully mengaku sangat memahami kegelisahan rekan-rekan pengusaha yang belum bisa beroperasi karena masalah izin ini.
Ia berharap bantuan sosial dari tim Gugus Tugas provinsi yang sudah ia terima dan ia salurkan bisa memberi manfaat bagi yang menerima, terutama para pegawai tempat hiburan yang hingga kini belum bisa bekerja kembali.
Rully berharap bantuan tersebut akan terus berlanjut di waktu-waktu akan datang.
"Tapi intinya saya melihat bahwa pemerintah juga aware, memiliki rasa kepedulian terhadap masyarakat. Saya yang merasa dan melihat bahwa bantuan ini sediki banyak sudah membantu bagi yang membutuhkan," katanya. (kemal setia permana)