Cara Mengajukan Sanggahan Bagi Peserta CPNS 2019 yang Tak Lulus, Diberi Waktu Selama 3 Hari Saja

Peserta tes CPNS 2019 yang tak lulus memang berhak mengajukan sanggahan. Adapun peserta yang tak lulus hanya diberikan waktu selama tiga hari.

Editor: Yongky Yulius
Tribun Jabar/Tiah SM
Pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Bandung di Graha Batununggal, Rabu (12/2/2020). 

Jadwal Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019

- Verifikasi Data Hasil SKD: 27 - 30 Juli 2020

- Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB: 1 - 7 Agustus 2020

- Pencetakan Kartu Ujian SKB: 8 Agustus 2020

- Penjadwalan SKB: 10 - 14 Agustus 2020

- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020

- Pelaksanaan SKB: 1 September - 12 Oktober 2020

- Pengolahan Hasil SKD dan SKB: 8 - 18 Oktober 2020

- Rekon Integrasi Hasil SKD dan SKB: 19 - 23 Oktober 2020

- Penyampaian Hasil Seleksi: 26 - 28 Oktober 2020

- Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Oktober 2020

- Masa Sanggah: 1 - 3 November 2020

- Usul Penetapan NIP: 1 - 30 November 2020

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "CPNS yang Tidak Lulus Seleksi Bisa Ajukan Sanggahan".

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved