Cara Mengajukan Sanggahan Bagi Peserta CPNS 2019 yang Tak Lulus, Diberi Waktu Selama 3 Hari Saja

Peserta tes CPNS 2019 yang tak lulus memang berhak mengajukan sanggahan. Adapun peserta yang tak lulus hanya diberikan waktu selama tiga hari.

Editor: Yongky Yulius
Tribun Jabar/Tiah SM
Pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Bandung di Graha Batununggal, Rabu (12/2/2020). 

Sebelumnya, selamat kepada peserta yang telah lulus CPNS 2019 dan kini akan melakukan pemberkasan.

Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan saat pemberkasan CPNS 2019.

Simak artikel berikut ini untuk mengetahui cara pemberkasan peserta yang telah dinyatakan lulus CPNS 2019.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, hasil seleksi CPNS 2019 akan diumumkan Jumat (30/10/2020).

Untuk mengetahui hasil seleksi CPNS 2019, peserta dapat mengecek melalui laman masing-masing instansi yang dilamar.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, pemberkasan dilakukan di akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id dengan mengunggah sejumlah dokumen.

"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital," ucapnya dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Kamis (29/10/2020).

Paryono melanjutkan, BKN telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23 Oktober 2020.

"Hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN telah mulai disampaikan kepada Instansi dan ditargetkan Rabu 28 Oktober 2020 telah diterima oleh seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019."

"Sehingga kemudian dapat diumumkan kepada publik sesuai target waktu yakni 30 Oktober 2020 besok," imbuhnya.

Baca juga: Cek Kelulusan CPNS 2019 Hari Ini, Bisa di sscn.bkn.go.id atau di 64 Link Ini

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

3. Transkrip asli.

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved