Operasi Zebra Lodaya di Kota Bandung, Pengendara Roda Dua Langgar Lalu Lintas Langsung Ditilang

‎Sejumlah pengendara roda dua di Kota Bandung langsung ditilang polisi saat kedapatan melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
ISTIMEWA
Pengendara roda dua saat diberhentikan polisi 

Laporan Wartawan Tribun Janar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - ‎Sejumlah pengendara roda dua di Kota Bandung langsung ditilang polisi saat kedapatan melanggar aturan lalu lintas di jalan raya. Pemandangan itu terlihat pada hari pertama pemberlakuan Operasi Zebra Lodaya 2020, Senin (20/10/2020).

Umumnya, para pengendara tersebut melanggar rambu dan aturan lalu lintas. Seperti tidak mengenakan helm, melawan arus, dan menerobos lampu merah.

Seperti yang terjadi di Jalan Suniaraja, Jalan Viaduct, hingga Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.

Para pengendara roda dua itu tampak tidak menyadari keberadaan polisi di sekitar jalan yang dilalui.

Mereka diberhentikan, dicek kelengkapan surat-surat berkendara, kemudian diberikan surat tilang atau surat panggilan untuk persidangan perkara cepat dan membayar denda.

Sebelumnya, Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Rano Hadiyanto, menerangkan, selama Operasi Zebra Lodaya yang digelar hingga 14 hari ke depan, sasaran penegakan hukum ada tiga kategori pelanggaran.

"Pertama, tidak memakai helm, melanggar rambu-rambu jalan, dan melawan arus. Itu jadi target Operasi Zebra untuk di wilayah hukum Polrestabes Bandung," ucap Rano.

Baca juga: Bukan Cuma Rem dan Gas, Ini Tip Kendarai Sepeda Motor Matik yang Aman dari Ahlinya

Ia mengatakan, dalam penegakan hukum, tidak mengedepankan sistem stasioner atau terpusat di satu titik razia seperti dilakukan selama ini. Namun, kata dia, dilakukan dengan hunting system.

"Atau dilakukan secara on the spot. Misalnya pada saat anggota sedang gatur (jaga dan atur) di kemacetan, ditemukan pelanggaran, langsung ditindak," ucap Rano.

Operasi Zebra Lodaya tidak digelar statis seperti razia di satu titik, karena dianggap tidak cocok digelar saat pandemi Covid-19.

"Alasannya apabila melakukan tindakan stationer itu akan menimbulkan kerumunan masyarakat. Sementara saat ini kita juga masih dalam pandemi Covid-19," ucap Rano. (*)

Baca juga: BERITA Persib, Ardi Idrus Antusias Berlatih Lagi, Ini Kegiatan yang Dilakukannya Saat Libur

Baca juga: Mayat Bayi yang Dimakan Biawak Diperkirakan Baru Berusia Tiga Hari, Tubuh Sudah Berbelatung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved