Pendaftaran BLT UMKM Diperpanjang, Mau Daftar tapi Tak Punya Rekening Bank? Bisa! Ini Caranya

Syaratnya yaitu pengusaha mikro sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI

ilustrasi 

Selain itu, Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Selain itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman.

Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," pungkasnya.

Baca juga: 112 Tenaga Kesehatan di Kabupaten Cirebon Terpapar Covid-19, Dinkes Sebut karena Hal Ini

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Masa Pendaftaran BLT UMKM Diperpanjang, Ingin Daftar tapi Tak Punya Rekening? Begini Caranya,

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved