Pendaftaran BLT UMKM Diperpanjang, Mau Daftar tapi Tak Punya Rekening Bank? Bisa! Ini Caranya

Syaratnya yaitu pengusaha mikro sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI

ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecim Menengak (Kemenkop UKM) masih akan menggulirkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Banpres BPUM Rp 2,4 Juta tersebut akan diberikan pada pelaku UMKM (BLT UMKM).

Bantuan UMKM tersebut diperpanjang masa pendaftarannya hingga akhir November 2020.

Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, ada tambahan pagu sebanyak 3 juta UMKM, bantuan ini sendiri awalnya berkahir pada September 2020 lalu.

Karena itu, banyak dari calon pendaftar belum memiliki rekening di bank manapun.

Lantas apakah masyarakat yang tidak memiliki rekening bisa mendapatkan bantuan tersebut?

Menkop UKM Teten Masduki memberikan penjelasan mengenai ini.

Baca juga: Jadwal MotoGP Teruel 2020, Sesi Kualifikasi Hari Ini, Joan Mir Berupaya Raih Posisi Terbaik

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening masih bisa mendapatkan bantuan.

Bagaimana caranya?

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pelaku yang belum memiliki rekening bisa tetap mendaftar.

Nantinya pelaku usaha yang berhak menerima bantuan ini akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalurnya.

Adapun bank penyalur BLT UMKM antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
"Pihak bank akan memanggil penerima untuk bikinkan rekening dan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," kata Teten saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/10/2020).

Jadi bila ingin mendaftar, pelaku usaha bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Baca juga: 112 Tenaga Kesehatan di Kabupaten Cirebon Terpapar Covid-19, Dinkes Sebut karena Hal Ini

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal, Bidang usaha dan Nomor telepon.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved